Padang, Editor.- Opera sabun, terutama dalam masalah hukum yang dimainkan penguasa ternyata tidak hanya dilakukan di tingkat pusat pusat saja. Hal itu juga dilakukan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno pada kasus perdata gugatan mantan Kepala Kesbangpol Sumbar, Irvan kHairul Ananda yang kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Padang.
Setelah diundur selama dua minggu, atas permintaan kuasa hukum Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, dan disepakati dengan pihak penggugat, mediasi antara Irvan Khairul Anda dengan Gubernur Sumbar dilanjutkan, Senin (13/7/2020) lalu.
Pada sidang tersebut, Kuasa Hukum Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, Biro Hukum Pemprov Sumbar, dengan Kuasa Hukum Penggugat Irvan Khairul Ananda, dari kantor Hukum Wilson dan Rekan, sepakat untuk mendengarkan penyampaian summary pihak Tergugat Irwan Prayitno tentang Perdata No. 66/Pdt.G/2020 tangal 3 Juni 2020.
Hakim mediasi membuka pertemuan dengan menyampaikan, bahwa Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Pensiun Irvan Khairul Ananda, terhitung 10 Juli 2020, atas dasar itu pihak pengguggat diminta pihak tergugat bisa menerima dan mengambil langkah berdamai.
Menyikapi hal tesebut, Pihak Penggugat melalui Kuasa Hukum menyampaikan penghargaan atas inisiatif Tergugat ini, serta memberikan apresiasi pada Gubernur Sumbar Irwan Prayitno, karena telah melihat jernih tugas dan kewajibannya, namun kenapa baru sekarang hal itu dilakukan. enapa ini tidak dilakukan tahun 2016-2018 lalu, sesuai putusan Mahkamah Agung.

Terkait masalah tersebut, pada kesempatan terpisah, seusai sidang, Irvan Khairul Ananda saat ditemui Editor, Selasa (14/7) mengatakan, “Kenapa baru pada sidang tersebut Irwan Prayitno memiliki itikad baik tersebut atau setelah kami mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Apakah IP tidak memahami putusan Mahkamah Agung RI tahun 2017 yang lalu tersebut, sesuai amar putusan PTUN disampaikan.”
Ditambahkannya, tahun 2018, gubernur Sumbar Irwan Prayitno, sudah disurati Presiden RI, melalui penugasan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara dan BKN agar menindaklanjuti, untuk melakukan eksekusi putusan MA. Nmun hal tersebut tak pernah diindahkan sampai digugat melalui hukum perdata yang sidang pertamanya dimulai di Pengadilan Negeri Padang bulan Juni lalu.
Menurut IKA, demikian Irvan Khairul Ananda akrab disapa, terlihat kejanggalan beberapa penerbitan Surat Keputusan Pensiun Irvan Khairul Ananda, terhitung 10 Juli 2020 tersebut dan terkesan tergesa-gesa. Atau diterbitkan tiga hari sebelum sidang ketiga kasus perdata No. 66/Pdt.G/2020.
“Selaras dengan amar putusan Mahkamah Agung, harusnya dicabut dan dipulihkan nama baik saya dulu sebelum Gubernur Irwan Prayitno memprosesnya penerbitan SK tersebut,” tegas IKA.
Lebih lanjut dikatakannya, walaupun gugatannya dalam kasus perdata ini tidak ada hubungan dengan soal yang diperkarakan di PTUN, penganiayaan dan penzaliman yang dilakukan Irwan P ini merupakan bukti bahwa pihak Pemerintah Provinsi Sumbar, dalam hal ini Irwan Prayitno tidak punya iktikad baik.
“Sejak terbitnya putusan MA dua tahun dan 10 bulan silam, kok baru sekarang terbit SK pensiun saya. Irwan Prayitno pura-pura terlambat saja menerbitkan SK pensiunan ini tanpa mempertimbangkan dan mengungkapkan kezalimannya sebelumnya. Dimana saya diberhentikannya dan tidak bisa dapat pangkat pengabdian menjadi IVe karena Irwan Prayitno menuduh saya mencemarkan nama baiknya. Tahu-tahu sekarang dia terbitkan saja SK pensiun tersebut,” tegas IKA. ** Rhian/Mas
Leave a Reply