Polsek Batang Anai Ringkus Tiga Kawanan Jambret

Dua dari tiga penjambret yang diringkus polisi.
Dua dari tiga penjambret yang diringkus polisi.

Padang, Editor.- Tiga orang kawanan jambret ponsel di Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar) berhasil diringkus dan diamankan Polsek Batanganai, Polres Padang Pariaman, Jumat siang (19/6) hari ini.

Ke tiganya pelaku jambret yang menggunakan sepeda motor diringkus tim Unit Reskrim Polsek Batang Anai yang di back up tim Gagak Hitam Opsnal Reskrim Polres Padang Pariaman, Jum’at siang ini. Di dua lokasi penangkapan yakni di Kandang Asam Padang Sarai Koto Tangah dan di Seberang Pebayan, Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan Kota Padang.

Sebanyak tiga orang kawanan jambret ini merupakan pekerja buruh bangunan harian lepas dengan inisial TF alias Atn (37) tahun, Sjo Jde alias Go (41) tahun, dan TT ZO (27) tahun.

Pelaku jambret ponsel ini beraksi di Jembatan Play Over Ketaping Minggu (25/5) beberapa pekan yang laku mengakibatkan korban hampir terjatuh di jalan raya kawasan Ketaping. Pelaku setelah berhasil menggondol satu unit buah HP dari saku motor korban Tari Afrianti HP Merk Oppo F7 warna merah Imei1: 869050032725454, dan Imei2: 8690050032725447 dengan cara mengambil dari saku motor korban.

Saat korban Tari Afrianti sedang berjalan dari sebelah kiri sehingga korban hampir terjatuh dengan motornya. Setelah pelaku menjambret HP korban, kemudian pelaku langsung melarikan diri menuju ke arah Ketaping pada Minggu 25 Mei sekira pukul 20.30 wib, Kata Kabag Humas Polres Padang Pariaman AKP Emel Sangra, dihubungi lewat pesan What’Appnya, Jum’at (19/6).

Berdasarkan bukti pemulaan yang cukup 3 orang tersangka sesuai hasil penyelidikan dan penyidikan ternyata benar HP atau barang bukti (BB) yang dikuasai oleh pemiliknya Delfri HP merk Oppo senilai Rp 1, 2 juta dibeli dari temannya yaitu tersangka TF alias Ao.

Selanjutnya tim menuju rumah tersangka TF alias Ao dan ditemukan tersangka panggilan Ao dan tim langsung menggeledah rumah panggilan Ao tim berhasil menemukan barang bukti satu unit sepeda motor Supra X 125 tanpa dapat menunjukan surat surat sah kepemilikan dan dalam jok motor tersebut ditemukan korek api gas berbentuk (senpi) diduga diketahui biasa digunakan untuk menakut nakuti para korbannya.

Dari pengakuan ke 3 orang pelaku bahwa dalam melakukan aksi pencurian HP tersebut tersangka TF alias panggilan Ao berperan sebagai eksekutor korban yang langsung mengambil HP yang berada dalam saku motor korban. Sedangkan tersangka TT Zdto berperan sebagai joki/pembawa motor yang memboncengi tersangka Ao, tersangka Sjo Jdto alias Go berperan sebagai penggiring dan pengelabau apabila adanya pengejaran dari korban. Berdasarkan pengakuan pelaku juga mengakui bahwa perbuatan pencurian dengan cara jambret tersebut telah dilakukan sebanyak 2 kali di wilayah Siteba Kota Padang.

“Tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Batanganai guna proses hukum lebih lanjut”, pungkas Kabag Humas Polres Padang Pariaman AKP Emel Sangra.** Obral Chaniago

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*