Kajati Sumbar Amran, SH, MH: Dalam Pilkada Jajaran Kejaksaan Dilarang Terlibat Politik Praktis

Kajati Sumbar, Amran, SH, MH.
Kajati Sumbar, Amran, SH, MH.

Sawahlunto, Editor.- Terkait Pilgub dan Pilkada di 13 Kota/kabupaten Provinsi Sumatera Barat, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati)  Provinsi Sumatera Barat Amran, SH, MH menhimbau seluruh Kejaksaan Negeri yang ada di Kota/Kabupaten di Sumatera Barat tidak terlibat dalam proses politik praktis.

Hal itu diungkapkan  Kajati ketika jumpa pers dengan awak media dalam kunjungan kerja di Kantor Kejaksaan Negeri Sawahlunto, Selasa (10/03/2020).

Ia menjelaskan,  dalam menghadapi pesta demokrasi ini, diinstruksikan  bagi setiap Kejari yang ada di Sumatera Barat agar dapat sesegera mungkin untuk mempercepat penanganan terhadap kasus tindak pidana korupsi.

“Hal ini bertujuaan agar terciptanya suasana yang nyaman bgi masyarakat dalam menghadapi proses pemilihan nantinya,” ujarnya.

Menurut Kajati,  jika ada pejabat atau oknum yang terindikasi korupsi tapi sebentar lagi ikut calon pilkada, tolong cooling down dulu. Jangan terlalu di ekspos, diberitakan, tetapi berikanlah kebebasan untuk menyelesaikan pesta demokrasi. Setelah itu silahkan lanjutkan penanganannya.

Selain instruksi tentang Pilkada, ada instruksi lain dan ini berlaku untuk seluruh Kejaksaan di wilayah Sumbar, zero barang bukti, selesaikan semua barang bukti yang ada. Karena penyelesaian satu perkara itu baru tuntas ketika sampai tahap ini sudah selesai, perkara Pidana Umum (Pidum) maupun perkara Pidana Kuhusus (Pidsus). kemudian lanjutnya, buat pelaporan Cash Management System (CMS), nantinya tidak ada lagi pelaporan dalam bentuk manual. Serta tingkatkan SKK di Datun

Diakhir pertemuan, Kajati juga menghimbau agar seluruh Kajari yang ada di Sumatera Barat agar memberikan pertolongan  pertama terhadap korban bencana yang terjadi di wilayah hukum Kajati Sumatera Barat. ** Adeks-Dinno

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*