Terbukti Memakai Narkoba, Kopda Candra Divonis 1,5 Tahun Penjara dan Dipecat Dari TNI AD

Shabu-shabu.

Padang, Editor.- Kopda Candra Syahputra Panggabean divonis penjara dan dipecat dari Dinas TNI AD. Terdakwa dikenakan tindak pidana karena telah melanggar pasal 127 ayat 1 tentang penyalahgunaan narkotika yang dilakukan secara bersama sama atau sendiri – sendiri.

Sebelumnya Oditur Militer menuntut terdakwa dengan hukuman 10 bulan dipotong tahanan sementara, dan dibebankan membayar biaya perkara Rp.10.000.-

Hal yang menyebabkan Kopda Candra harus menerima hukuman ini, tanggal 22 Agustus 2019 terdakwa menyabu di rumah Haris Susilo di perumahan Air Raja Jln. Sidomulyo Km 15 Kp Air Bukit Tanjung Pinang Timur. Tanggal 23 Agustus 2019 terdakwa setelah diperiksa uriennya positif sebagai pengguna narkotika.

Dalam sidang yang berlangsung alot itu telah dihadirkan 9 rang saksi. Antara lain.Haris Susilo, Heri Sutiawan, Andika, Amuslih, Dwi santoso. Terdakwa dipecat dari Dinas TNI karena tidak mencerminkan aparat yang baik dan bisa menjadikan masyarakat leluasa menggunakan narkotika. Pada hal aparat negara harus menggayomi masyarakat, bukan merusak mental dan jiwa masyarakat.

Dengan putusan  hakim ketua.terdakwa menyatakan untuk mengajukan pembelaan dan Odmil menyatakan pikir – pikir.

Bertindak selaku Hakim Ketua pada sidang tersebut adalah Mayor Chk. Joko Trianto, SH, MH, Hakim Anggota, Kapten Chk Kurniawan Setyanto,SH, MIP,Kapten Chk.Aditya Candra Cristyan, SH. Panitera Pengganti, Letda Chk Ungsi Horas Manik.S.H. dan Odmil Mayor Chk.Sunandi. SE.SH. ** Julismar

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*