Polres Pasaman Musnahkan Barang Bukti 17 Paket Narkotika Jenis Ganja

Plres Pasaman memusnahkan narkotika
Plres Pasaman memusnahkan narkotika

Pasaman, Editor.- Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat melakukan pemusnahan sisa Barang Bukti (BB) Narkotika Golongan I jenis Ganja sebanyak 17 Paket Besar dihalaman Mako Polres setempat, Jumat (7/2/2020) sore.

Kapolres Pasaman, AKBP Hendri Yahya mengatakan seluruh sisa BB tersebut merupakan hasil penangkapan dari dua kasus pengedar Narkoba sepanjang bulan Januari 2020 kemarin.

“Dari dua kasus penangkapan itu berhasil diamankan tiga tersangka dan 19 Paket Besar Narkoba Golongan I jenis Ganja dengan berat bersih sekitar 19,716 Gram (hampir 20 Kilogram). Namun yang dimusnahkan hari ini sebanyak 17 Paket besar, sisanya akan menjadi BB di persidangan nanti,” terang AKBP Hendri Yahya didampingi Kasatres Narkoba, Iptu Syafri Munir.

AKBP Hendri Yahya menegaskan bahwa pihaknya kedepan bakal terus meningkatkan pengawasan beredarnya barang haram jenis ganja. Narkotika merusak generasi muda salah satu penyebab utama kita tangkap pengedarnya. Dan dalam kesempatan tersebut Kapolres berharap kepada  masyarakat agar melaporkan jika melihat transaksi Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pasaman.

“Kami terus berkomitmen akan meningkatkan kinerja aparat dalam memberantas peredaran Narkoba ini di kabupaten Pasaman Agar generasi kita dapat terhindar dari berbagai pengaruh Narkoba,” katanya.

AKBP Hendri Yahya menyebutkan wilayah perbatasan Mandahiling Natal Provinsi Sumatera Utara selalu menjadi pintu masuk Gembong Narkoba ke wilayah Pasaman.

“Sumber BB rata-rata paling banyak berasal dari Mandahiling Natal Sumatera Utara dan Provinsi Aceh. Makanya kedepan akan kita tingkatkan pengamanan diwilayah perbatasan sebagai pintu masuk beredarnya Narkotika tepatnya kecamatan Rao sebelah Utara kabupaten Pasaman.

Sementara Kasatres Narkoba Polres Pasaman, Iptu Syafri Munir mengatakan, untuk kasus pertama yaitu tersangka AA (20) warga Jorog Sasak, Nagari Sasak Ranah Pasisia, Kecamatan Sasak Ranah Pasisia, Kabupaten Pasaman Barat.

“Tersangka AA (20) diringkus di daerah Jalan Lintas Sumatera Jorong Dusun Padang, Nagari Padang Metinggi, Kecamatan Rao, Pasaman sekitar pukul 07.00 WIB, (25/1) kemarin. Dari tangan tersangka AA (20) berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 10 Paket Besar Narkotika jenis Ganja Kering,” kata Iptu Syafri Munir.

Selanjutnya untuk kasus kedua yaitu pengedar Narkoba jenis Ganja masing-masing berinisial KA (29) dan RS (26) warga Keluarahan Nangkodok 3 Koto Dibaruah, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

“Kedua tersangka diringkus didaerah Jalan Lintas Sumatera, Jorong Muara Bangun, Nagari Sitombol, Kecamatan Padang Gelugur, Pasaman, sekitar pukul 06.30 WIB, Senin (27/1/2020) lalu. Dari tangan kedua tersangka berhasil diamankan Barang Bukti (BB) berupa 9 paket besar Narkotika jenis Ganja Kering dibungkus lakban warna coklat dan dimasukkan kedalam karung goni warna putih,” pungkasnya

Pihaknya memberikan keterangan bahwa dalam waktu dekat berkas perkara ketiga tersangka akan segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Pasaman untuk disidangkan setelah pemusnahan paket besar jenis ganja.**Fajri

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*