Padang, Editor.- Untuk menerima masukan dari kabupaten/kota serta lembaga terkait, Komisi I DPRD Sumatera Barat mengadakan seminar Linmas, guna untuk penyempunaan pasal demi pasal dalam rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan Keketertibanan Umum dan perlindungan masyarakat Trantibun Linmas.
Hal ini terungkap saat seminar pembahasan Ranperda tentang Trantibun Linmas yang digelar di Gedung DPRD Sumbar berlum lama ini, dengan menampilkan berbagai nara sumbar diantaranya dari LKAAM Sumbar dan nara sumber lainnya.
Arinaldi dari Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman menyarankan ruang lingkup dalam Ranperda Trantibun Linmas Sumatera Barat ini agar diperluas .Sebab ia melihat dalam naskah Ranperda yang tenga dibahas, belum semua hal sekaitan Trantibun dan Linmas telah terakomodir.
Karena Ranperda ini masih rancangan masih ada kesempatan bagi kami untuk memberikan masukan dan saran terkait pasal demi pasal. Dia melihat dalam ranperda ini baru ada empat ruang lingkup, yaitu tertib jalan, tertib jalur hijau atau fasilitas umum, tertib sosial dan tertib perizinan.
Sementara di Kota Pariaman menurut Arinaldi telah memilikiPerda serupa tapi ruang lingkupnya lebih luas, yakni sampai 8 item. Untuk itu dia menyarankan ranperda ini ruangkupnya harus diperluas.
Arinaldi juga mengemukakan, di Kota Pariaman hal yang diatur dalam Perda Ketertiban Umum dian taranya, tertib orang, tertib pedagang dan tempat bedagang, tertib tempat hiburan dan permainan,tertib asusila dan lainnya.
Sementara itu Idris dari Dinas Sosial Kota Payakumbuh juga menyampaikan, selain menyiapkan pasal demi pasal`yang berkaitan dengan Trantibum Linmas, masaalah yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan dasar di tengah masyarakat agar turut mendapatkan perhatian provinsi, ia menyarankan hendaknya ini turut diatur dalam ranperda ini.
Kenapa banyak mereka yang telah dibina kembali melakukan perbuatan yang sama, misalnya seperti penertipan terhadap pengemis dan gelandangan .Sebulan setelah ditertibkan mereka kembali mengemis, itu karena kebutuhan dasar mereka tak terpenuhi. Hendaknya ini mendapat perhatian dan dikaji juga jelasnya.
Ketua LKAAM Sumbar M Sayuti Dt Rajo pangulu berharap masukan yang telah disampaikan oleh OPD terkait dari Kabupaten dan Kota hendanyanya diakomodir dalam Ranperda ini. Terutama yang berhubungan dengan penegakan nilai nilai Adat Basandi Syarak, Syarak basandi Kitabullah (ABS-SBK).
“Kita di Sumatera Barat ini sangat suliit membuat ranperda berhubungan dengan Adat dan Syarak, sebab syarak ini masih diatur oleh pusat melalui instansi vertikal, sedangkan adat diatur daereah. Sementara bagi kita di Sumatera Barat adat dan syarak itu satu. Jadi harus ada perlakuan khusus untuk melahirkan aturannya,” ungkap Sayuti.
Sementara itu Ketua Pembahas Ranperda Trantibum Limas, HM Nurnas mengatakan, dari seminar ini diharapkan DPRD mendapat masukan yang berarti dari peserta guna diakomodir disuaikan dengan kewenangan provinsi. ** Herman
Leave a Reply