Padang,
Editor.- Dengan disahkannya Rancangan Peraturan Daerah
(Ranperda) tentang pajak air tanah menjadi Peraturan Daerah (Perda) pada saat
rapat Paripurna, Irawati Meuraksa mengharapkan pemakaian air bawah tanah
tidak terus menerus dipakai masyarakat.
“Kalau dapat masyarakat Kota Padang lebih menggunakan air PDAM. Tentu
dengan syarat pihak PDAM mampu memenuhi kebutuhan masyarakat,” kata Irwati
Meuraksa usai rapat paripurna Senin, (6/1).
Ia menyebut, tarif pajak yang ditetapkan sebelumnya sebesar 20% menyebabkan
besaran pokok air pajak naik menyulitkan dunia usaha. Sehingga saat ini ditetapkan
menjadi 10%.
“Untuk membentuk perubahan Ranperda tersebut telah diadakan mekanisme
pembahasan melalui beberapa rapat internal, pertemuan dan kunjungan
kerja,” jelas Irawati Meuraksa yang juga Sekretaris Panitia Khusus
(Pansus) pembentukan Ranperda Pajak Air Tanah.
Dituturkan, dari penyampaian hasil rapat Pansus pembentukan Ranperda pajak air
bawah tanah dituangkan dalam rapat Paripurna DPRD Kota Padang. Pembahasan
perubahan atas Perda Kota Padang mengenai pajak air bawah tanah ini telah
dilakukan sesuai dengan peraturan undang-undang yang telah berlaku.
“Salah satu perubahan yang dilakukan yakni pada pasal enam mengenai tarif
pajak air tanah yang semula 20 persen diubah hanya menjadi 10 persen. Untuk
pengesahan Perda mengenai pajak air bawah tanah telah disahkan setelah keenam
fraksi DPRD kota Padang menyatakan telah menerima perubahan Ranperda tersebut
dengan mengajukan beberapa usulan,” pungkasnya. ** Arman
Leave a Reply