Curi Aki PLTS, Dua Warga Kipek Aia Luo Ditahan Polres Arosuka

Aki PLTS yang dicuri dua pemuda Jorok Kipek.
Aki PLTS yang dicuri dua pemuda Jorok Kipek.

Arosuka, Editor.- Karena terlibat pencurian aki PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) milik Pemerintahan Nagari Aia Luo, Polres Solok Arosuka menahan dua orang pemuda warga Jorong Kipek Nagari Aia Luo Kecamatan Payung Sekaki Kabupaten Solok, Sabtu (4/1). 

Kapolres Solok Arosuka AKBP Ferry Irawan S.Ik melalui Kapolsek Payung Sekaki  Iptu Yenpi Sabareni yang didampingi oleh kanit Reskrim Bripka Golet Rusli kepada awak media, Minggu (5/1) menyebutkan, penangkapan terhadap Arnisko Putra (28) dan Panji Saputra (20) berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 09/ XII /  2019 /;Spkt – Polsek Tanggal 28 Desember 2019. Yang melaporkan terjadinya pencurian Aki PLTS milik nagari Aia luo  pada hari Sabtu tanggal 18 Desember 2019, sekira pukul 08.00 WIB.

Lebih lanjut Iptu Yenpi Sabareni menjelaskan, Dari hasil Penyelidikan serta keterangan saksi dan olah TKP didapat petunjuk, pelaku masuk ke tempat penyimpanan aki tersebut dengan cara merusak ventilasi udara. Kemudian menarik aki tersebut melalui pintu dan melalui jalan setapak sehingga menimbulkan jejak. Jalan setapak tersebut berada pas di samping penggilingan padi milik pelaku Arnisko Putra.

Saat diperiksa, pelaku Arnisko Putra mengakui semua perbuatannya yang mana saat melakukan pencurian tersebut dia dibantu oleh Panji Saputra. Sedangkan barang bukti langsung disita dari pelaku dan belum sempat di jual.

Terhadap kedua pelaku di lakukan penahanan selama 20 hari karena telah terpenuhi bukti permulaan yang cukup melakukan perkara pencurian.

“Terhadap kedua orang pelaku tersebut diancam dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara” ucap Iptu Yenpi Sabareni.** Roni Akhyar

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*