Satpol PP Kota Solok Tangkap Remaja Dibawah Umur

Remaja yang tertangkap Satpol PP Kota Solok
Remaja yang tertangkap Satpol PP Kota Solok

Solok, Editor.- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok pada hari sabtu dini hari pukul 00.30 WIB, melakukan Razia dalam rangka menegakkan Perda No. 8 tahun 2016, tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat, Sabtu (21/12).

Operasi Razia tersebut di pimpin langsung oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Fera Zuana, SE., MM dan didampingi Kepala Seksi Operasional dan Penggedalian, Rico Saputra. S. S. ST.

Petugas Piket Satpol PP Regu Taman Kota Solok, menemukan tiga orang remaja perempuan yang masih dibawah umur dan satu orang remaja laki-laki, yang berada dibelakang Kampus UMMY Kota Solok. Sedangkan petugas piket Satpol PP Kota Solok Regu Depan Kantor Pos, di malam yang sama menemukan sepasang remaja yang juga masih dibawah umur di depan Kantor Pos, jalan Pandan Ujung, Kelurahan PPA, Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok. Selanjutnya Satpol PP Kota Solok membawa mereka ke Kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Keterangan Kasi PPUD Heddy Sitindaon, S. Psi, MM kepada Editor didalam ruangannya membenarkan, Satpol PP Kota Solok melalui petugas piket malam yang berjumlah 13 orang tersebut yang dibagi menjadi dua regu, Regu Taman Kota Solok dan Regu Depan Kantor Pos Kota Solok, telah menemukan 6 orang anak remaja yang masih dibawah umur.

Hal tersebut disampaikan juga oleh Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Fera Zuana, SE, MM. “Dari empat anak perempuan yang masih dibawah umur ini dengan inisial (RAY) Warga Aro Kota Solok umur 16 tahun, (JRP) Warga Simpang Rumbio Kota Solok umur 16 tahun, (AI) warga Tanjung Paku Kota Solok umur 17 tahun, (DP) Warga Nagari Cupak Kab. Solok umur 17 tahun , serta dua anak laki-laki inisial (LH) Warga Kampung Jawa Kota Solok umur 17 tahun, (R) Warga Cupak Kab. Solok umur 16 tahun,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fera Zuana menjelaskan, dari hasil keterangan dua anak remaja tersebut kepada Petugas Satpol PP, mereka merupakan korban dari Human Trafficking (perdagangan manusia) yang di asuh oleh salah seorang dengan inisial (Y). Dari awal mereka dijebak sampai pada akhirnya mereka dengan terpaksa melakoni pekerjaan tersebut.

Pada dasarnya ketiga anak remaja dibawah umur ini sudah pernah diamankan oleh petugas Satpol PP Kota Solok pada Tanggal 23/4/2019, pada akhirnya mereka harus membuat surat pernyataan diri dan pernyataan dari orang tua mereka masing-masing. Karena mereka menggulangi kembali perbuatan yang sama, maka jalan satu-satunya adalah melakukan penitipan ke Asrama Andam Dewi Sukarami Kab. Solok.

“Mudah-mudahan dengan dibawanya mereka bertiga Ke Asrama Andam Dewi, bisa untuk tidak lagi melakukan pekerjaan tersebut. Sedangkan inisial (RAY) Umur 16 tahun Warga Aro Kota Solok, pernah melarikan diri dari Andam Dewi Sukarami Kab. Solok,” tutup Fera Zuana. ** Suhardi Syam

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*