Solok, Editor.- Sesuai Surat Edaran Walikota Solok Nomor: 050/489/BAPPEDA-2019 tentang Pemanfaatan Aplikasi E-Planning, Pemerintah Kota Solok bakal menerapkan sistem perencanaan elektronik (e-Planning) dalam penyusunan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2021 mendatang.
Program ini bertujuan untuk memudahkan msyarakat berpatisipasi dalam pembangunan sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Solok Nomor 2 Tahun 2015 tentang Prosedur Perencanaan Pembangunan Partisipatif.
Walikota Solok melaluinya Kabag Humas Nurzal Gustim mengatakan, pada sistem e-Planning dapat memberikan kemudahan bagi semua pihak, baik masyarakat dan seluruh stakeholder terhadap akses informasi sebagai acuan untuk berpartisipasi dan melakukan pengawasan.
“Ketersediaan informasi di dalam e-Planning akan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengusulan program pembangunan daerah, sehingga bisa tepat sasaran,” sebut Nurzal Gustim, Kamis (28/11).
Pihaknya juga berharap, dengan penerapam sistem e-Planning, nantinya dapat mewujudkan terbangunnya sikap positif dan peduli para stakeholder terhadap program-program pembangunan yang direncanakan di daerah.
Dalam penerapannya nanti, jelas pria yang akrab disapa Agus tersebut, warga Kota Solok dapat berpartisipasi dengan cara mengirim usulan pembangunan melalui website https://eplanning.solokkota.go.id/
“Dalam pengajuan usulan melaluinya website, warga nanti diminta melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor HP aktif dan memasukkan usulan yang merupakan kebutuhan bersama atau kepentingan umum,” terang Agus.
Nantinya, usulan yang masuk melaluinya website secara otomatis akan terregistrasi dan akan dibahas pada forum Pra-Musrenbang, sehingga tidak ada usulan masyarakat yang luput dari perhatian pemerintah daerah. **Mempe
Leave a Reply