Setelah Disegel, 53 Dari 66 Pedagang Pasar Aur Sudah Bayar Tunggakan Rertribusi

Proses membuka segel toko oleh satuan pengamanan Pasar Aur disaksikan pemilik atau karyawan toko
Proses membuka segel toko oleh satuan pengamanan Pasar Aur disaksikan pemilik atau karyawan toko

Bukittinggi, Editor.- Satu per satu pedagang Pasar Aur yang tokonya disegel tim karena menunggak retribusi, mulai membayar tunggakannya.

Syukra, Penanggung Jawab Pasar Aur Bukittinggi menjelaskan, sejak dilakukan penyegelan kemarin (Selasa -red), sejumlah pedagang mulai membayar tunggakannya. Sehingga  sampai pukul 12.00 WIB  Rabu, 27/11 sudah ada 53 pedagang yang telah membayar.

“Alhamdulillah hingga pukul 12.00 kemaren sudah ada 53 pedagang yang membayar tunggakan. Ada yang lunas dan ada yang mencicil dengan menandatangani surat pernyataan, akan melunasi tunggakannya paling lambat 31 Desember 2019 mendatang,” ungkapnya.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan M. Idris, menyampaikan terima kasih kepada pedagang yang telah membayar tunggakannya. Hal ini patut diapresiasi agar proses jual beli oleh pedagang Pasar Aur kuning dapat berjalan baik dan lancar.

“Terima kasih kepada pedagang yang telah membayar tunggakannya. Kami juga tidak kaku dalam kebijakan. Kami terima bagi pedagang yang ingin mencicil. Kami sangat paham kondisi pedagang, namun aturan tentu harus ditegakkan. Bagi yang belum bisa melunasi, silahkan dicicil, tapi harus membuat surat pernyataan  di atas materai, yang isinya akan  melunasi tunggakan paling lambat 31 Desember 2019 mendatang,” jelasnya.

Bagi pedagang yang telah melunasi atau mencicil  tunggakannya, pihak Unit Pasar Aur, langsung memberikan kunci gembok. Proses membuka segel pun dilakukan oleh satuan pengamanan Pasar Aur disaksikan pemilik atau karyawan toko.

Pini, salah seorang karyawan toko yang sempat disegel dan telah membayar tunggakan, mengaku pemilik usahanya mengakui belum membayar tunggakan sejak awal Januari 2019.

“Setelah disegel, kami sampaikan kepada pemilik usaha ini, dan kami diperintahkan untuk mencicil tunggakannya serta menandatangani pernyataan untuk dapat melunasi pembayaran hingga 31 Desember 2019,” ungkapnya. **Widya

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*