Pedagang Pasar Aur Kuning Tunaikan Kewajiban Retribusi

Pedagang Pasar Aur Kuning saat membayar retribusi
Pedagang Pasar Aur Kuning saat membayar retribusi

Bukittinggi, Editor.- Meski ada perwakilan pedagang yang keberatan atas penyegelan 66 toko di Pasar Terminal Simpang Aur, Selasa (26/11), sejumlah pedagang tetap melunasi kewajiban tunggakannya di kantor unit Pasar Aur Kuning. Bagi yang telah membayar tunggakan, tentunya dapat melanjutkan proses dagangannya pada esok hari.

Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan M. Idris mengungkapkan, ada beberapa pedagang yang telah membayar tunggakannya pada hari H atau saat penyegelan dilaksanakan.

“Alhamdulillah, ada sejumlah pedagang yang membayar tunggakan retribusi saat proses penyegelan. Pembayaran administrasi itu, dilaksanakan di kantor unit Pasar Aur Kuning. Jadi bagi yang telah membayar, dalam waktu 1 x 24 jam dapat mengambil kunci toko ke Kantor Satpol PP Bukittinggi,” ungkapnya.

Kabid Pasar Herman menjelaskan, dari data sementara hingga Selasa (26/11) sore, sudah ada 25 pedagang yang telah membayar tunggakan retribusinya.

“InsyaAllah besok pedagang yang sudah bayar retribusi, bisa kembali berdagang setelah melapor ke Kantor Satpol PP Bukittinggi,” ungkapnya. ** Widya

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*