Padang, Editor.- Meski Dana perjalanan fiktif anggota DPRD Padang dengan kerugian negara 350 juta kasus Pidana kembalikan, dugaan korupsi tetap lanjut. Kaus ini merupakan Temuan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (Inspektorat) tahun 2017 dan ditindak lanjut Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK RI) Cabang provinsi Sumatera Barat.
Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari Padang, Yuni Hariaman saat di temui Editor di ruang kerjanya, Selasa (19/11).
Lebih lanjut dijelaskannya, yang masih belum mengembalikan dana perjalan fiktif tersebut adalah Erisman Rp 88.4 juta, Yulisman Rp 161,8 juta, Amril Amin 45.3 juta dan Osman Ayub. Mereka tidak mau mengembalikan dana perjalan fiktif tersebut walaupun BPK RI. Yang telah memberikan tenggang waktu namun masih membandel.
Kasi Pidana Khusus sudah mendapatkan Surat perintah dari Kejari untuk memulai penyelidikan dan sudah minta keterangan Mantan Sekwan DPRD Padang Ali Basar periode 2017. “Kita juga telah memanggil mantan Sekda kota Padang Asnel yang menjabat pada 2017. Walaupun sebagian sudah mengembalikan dana tersebut, pidana dugaan korupsi perjalana fiktif tahun 2017 tetap lanjut,” kata Ferry Ritongga.**Afridon
Leave a Reply