Kasus Dana Perjalanan Fiktif Anggota DPRD Kota Padang Tahun 2017 Terus Berlanjut

Kasi Intelijen Kejari Padang, Yuni Hariaman
Kasi Intelijen Kejari Padang, Yuni Hariaman

Padang, Editor.- Meski  Dana perjalanan fiktif anggota DPRD Padang dengan kerugian negara 350 juta kasus Pidana kembalikan, dugaan korupsi  tetap lanjut. Kaus ini merupakan Temuan Aparat  Pengawasan Internal Pemerintah (Inspektorat) tahun 2017 dan ditindak lanjut Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK RI) Cabang provinsi Sumatera Barat.  

Hal ini disampaikan Kasi Intelijen Kejari  Padang, Yuni Hariaman saat di temui Editor di ruang kerjanya, Selasa (19/11).

Lebih lanjut dijelaskannya, yang masih belum mengembalikan dana perjalan fiktif tersebut adalah Erisman Rp 88.4 juta, Yulisman Rp 161,8 juta,  Amril Amin 45.3 juta dan Osman Ayub. Mereka tidak mau mengembalikan dana perjalan fiktif  tersebut walaupun BPK RI. Yang telah memberikan tenggang waktu namun masih membandel.

Kasi Pidana Khusus sudah mendapatkan Surat perintah dari Kejari  untuk memulai penyelidikan dan  sudah minta keterangan  Mantan Sekwan  DPRD Padang  Ali Basar periode 2017. “Kita juga telah memanggil mantan Sekda kota Padang  Asnel yang menjabat pada 2017.  Walaupun sebagian sudah mengembalikan dana tersebut, pidana dugaan korupsi perjalana fiktif tahun 2017 tetap lanjut,” kata Ferry Ritongga.**Afridon

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*