Pariaman, Editor.- Badan Narkotika Kota (BNK) Kota Pariaman serahkan hasil tes urine seluruh jajaran pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Pariaman, pada Rabu (24/10).
Ketua Badan Narkotik (BNK), Mardison Mahyuddin yang juga Wakil Walikota Kota Pariaman ketika ditemui, Rabu (24 /10) menjelaskan, hasil tes urine Kalapas Pariaman positif mengandung Ampetamin.
“Untuk hasil itu kami serahkan langsung pada Kepala Lapas dalam kondisi masih tersegel,” kata Mardison Mahyuddin, di Lapas IIB Karan Aur PariamanAmpetamin sendiri tergolong narkotik biasa di resep yang bisa nenyebabkan kertergantungan yang kuat seperti MDMA/Ekstasi, LAD dan dilarang gunakan untuk terapi dan hanya kepentingan pengembang ilmu pengetahuan. Contoh obat psikotropi tergolong narkotika yang punya efek tidur dan buat “play” adalah Xanax, Valium, Ativan, Librium, Dumalid yang penggunaanya harus pakai resep dokter.

Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah, apakah ASN/ Sipir Lapas Kelas II B Pariaman punya rekomendasi dokter dalam pengunaan obat golongan sejenis Ampetamin ini.
Sementara, Kalapas Pariaman, Pudjiono Gunawan mengatakan telah menerima hasil tes urine dari BNK dan membukanya..
“Memang ada pegawai yang positif tetapi itu positif menggunakan obat. Sama halnya dengan pemeriksaan sebelumnya. Pegawai kita yang positif menggunakan obat, itu ada dua orang. Mereka positif, minum obat karena sakit,” ungkapnya
Pudjiono pun mengakui, bahwa dirinya juga positif menggunakan obat Ampetamin, termasuk dua orang pegawainya yang dalam kondisi pengobatan karena sakit. ** Afridon
Leave a Reply