Pariaman, Editor.- Tidak transparan dalam mengunakan Dana Desa Kampung Tangah Kecamatan Pariaman Timur Kota Pariaman, Sumatera Barat, membuat warga tidak mau menghibahkan tanah untuk membuat pos ronda.
Hal ini di katakan Kaur Pembangunan Desa KampungTangah, Rina. Jum’at (3/8), yang juga mengatakan, rincian pengunaan dana ADD Desa Kampung Tangah sejumlah Rp 71 juta untuk pembangunan Pos Ronda tersebut tidak boleh diberitahukan kepada warga oleh Kasi Pembangunan Desa Kampung Tangah. Sehingga hal ini menjadi tanda Tanya bagi warga dan disorot tajam Aspir, salah seorang tokoh desak Kampung Tangah.
“Tidak transparannya pengelolaan dana, membuat masyarakat keberatan dantidak mau menandatangani surat hibah tanah untuk lokasi pembangunan Pos Ronda tersebut,” jelas Rina.
Camat Pariaman Timur, Yurnalis mengatakan, penggunaan dana desa harus transparan. Rincian anggaran biaya dan masalah pembebasan tanah, apalagi dalam bentuk hibah harus jelas. Diantaranya pembangunan Pos Ronda di Kampung Tangah agar tidak jadi masalah dikemudian hari.
“Tanah yang dijadikan lokasi pembangunan Pos Ronda di Kampung Tangah, harus ada surat hibah pemilik tanah, agar nantinya bisa jadi aset desa sebagai fasiltas umum dan dimanfaatkan oleh masyarakat,” tegas Yurnalis. **Afridon
Leave a Reply