Padang, Editor.- Gubernur Provinsi Sumatera Barat Irwan Prayitno menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Ranperda pada rapat Paripurna DPRD Sumbar, Senin (24/6), yaituRanperda Pemberdayaan Perlindungan Koperasi dan Industri Kecil, Ranperda Tata cara penyelenggaraan cadangan Pangan dan Ranperda Rencana Umum Energi Daerah.
Irwan Prayitno dalam nota penjelasannya mengatakan, berdasarkan ketentuan perundang undangan, Koperasi dan Usaha Kecil merupakan bagian integral ekonomi rakyat yang memiliki peran dan kendudukan, serta potensi strategis dalam menguatkan struktur perekonomian nasional.dan daerah yang makin berkembang, seimbang dan berkeadilan
Untuk itu pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil perlu dilakukan secara menyeluruh, otimal dan berkesinambungan melalui pemgembangan iklim usaha yang kondusif, pemberian kesempatan berusaha, dukungan, perlindungan dan pengembangan usaha seluas luasnya.

Gubernur juga menyampaikan, pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil tidak hanya tugas dan kewajiban dari pemerintah saja tapi juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak.
Pada era otonomi daerah saat ini memberikan peluang besar bagi daerah, khususnya Provinsi Sumatera Barat untuk memberdayakan dan melindungi Koperasi dan Usaha kecil,sehingga mampu menjadi pilar utama pembengunan ekonomi kerakyatan di Sumatera Barat.
Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan dan kesempatan lebih luas dalam mengembangkan pembangunan ekonomi koperasi dan usaha kecil melalui perumusan kebijakan kebijakan yangtepat untukmemberdayakan dan melindungi koperasi dan usaha kecil yang ada di Sumatera Barat.
Selama ini pengaturan mengenai pembinaan dan pengembangan perkoperasian di Provinsi Sumatera Barat diatur dengan peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2006 yang didasarkan pada Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahu n 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonomi.
Dengan telah ditetapkanya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka substansi yang diatur dalam Peraturan daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang pembinaan dan pengembangan Perkoperasian Provinsi Sumatera Barat tidak relevan lagi ,sehinga perlu diganti dan disesuaikan dengan kewenangan provinsi sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam rencana Peraturan daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha kecil disertai dengan Naskah Akademik terdiri dari VII BAB dan 51 Pasal

Dengan diaturnya Pemberdyaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha kecil dengan peraturan daerah, diharapkan dapat menumbuhkembangkan dan memberikan perlindungan bagi koperasi, meningkatkan kemampuan serta daya saing, meningkatkan peran koperasi sebagai pelaku usaha yang tangguh dan mandiri dalam pembangunan daerah, menciptakan lapangan kerja, pemeratan pendapatan, pertumbuhan ekonomi dan pengentasan kemiskinan, serta peningakatan partisipasi masyarakat untuk menumbuhkan koperasi baru.
Menurut Irwan Parayitno, dengan diaturnya pemberdayaan dan pengembangan usaha kecil dalam Rancangan Peraturan Daearah, diharapkan akan dapat menumbuh kembangkan usaha kecil menjadi usaha yang tangguh dan mandiri yang mampu untuk tumbuh menjadi usaha menengah dan besar.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ir. Hendra Irwan Rahim dalam pidatonya saat memimpin Rapat Paripurna DPRD Sumbar mengatakan, Ranperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil sangat diperlukan untuk perlindungan dan pengembangan koperasi dan UKM dari ketatnya persaingan usaha pada era perdagangan bebas saat ini. Semestinya Ranperda ini jauh jauh hari telah disiapkan untuk melindungi Koperasidan UKM di Sumatera Barat.
Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Ir Arkadius Dt Intan Bano mengatakan, dulu Sumatera Barat sudah punya perda Nomor 2 Tahun 2006 yang menyagkut dengan pembinnaan Koperasi, namun karena adanya perubahan sistem penanganan Koperasi sesuai dengan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 dan kini harus diperbaiki.
Sekarang ini loperasi merupakan suatu lembaga usaha di tengah tengah masyarakat yang selama ini cukup bertahan disaat krisiis dan juga memberikan kontribusi terhadap pengambangan daerah dan masyarakat di sekitar koperasi itu sendiri.
“Karena banyak kebijakan kebijakan baru yang ada dalam pengembangan Koperassi tersebut, untuk itu pemerintah daerah menyiapkan produk hukumnya dalam bentuk Perda. Bagaima koperasi kopresi yang ada itu bisa berkembang, bagaimana pemerintah provinsi melihat koperasi itu betul betul lembaga usaha yang bisa meningkatkan ekonomi masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah Kabupaten Kota maupun provinsi, termasuk juga pemberdayayan masyarakat di sektor ekonomi lainnya,” kata Arkadius.
Sementara itu Anggota Komisi III DPRD Sumbar H Irsyad Syafar LC, MEd mengatakan, Koperasi dan Usaha Kecil itu bagian dari bangunan ekonomi besar nasional yang sangat identik dengan rakyat, karena murni punya rakyat perorangan atau berkelompok. Mereka sangat berhak ikut serta membangun ekonomi bangsa dan negara dan sangat berhak mendapatkan pemberdayaan karena mereka tidak mampu bersaing dengan usaha usaha besar.
Dengan adannya Perda ini nantinya, kita mengaharapkan kondisi perkoperasian dan usaha kecil ini bisa lebih baik lagi. Karena dengan adanya perda ini pemerintah punya kewajiban kewajiban mempermudah izin, melakukan peningkatan SDM, permodalan melalui lembaga perbangkan teruma melalui Bank Pembangunan daerah. Jadi ada peluang untuk peningkatan modal, peningkatan kapasitas SDM organisasi koperasi itu sendiri.
“Kenyataan yang kita temukan di lapangan adalah kelemahan dalam organisasi koperasi itu sendiri. Kelemahan dalam permodalan, kelemahan dalam SDM ini yang mereka keluhkan, serta kesulitan perizinan untuk usaha usaha kecil. Bagaimana mereka bersaing dengan usaha bersar kalau meraka tidak dapat pencerahan,” ujar Irsyad Syafar.
Terkait hal tersebu, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, Zirma Yusri mengatakan, dalam Ranperda Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil, pemerrintah daerah melakukan pemberdayaan koperasi di daerah dengan memfasilitatsi penerbitan izin KSP/USP dan Izin KSPPS /USPPS, serta memfasilitasi penerbitan izin oprsional, pembukaan kantor cabang pembantu dan pembukakan Kantor Kas.
Selain dari itu juga memfasilitasi Koperasi sebagai pelaksana penyaluran kredit usaha rakyat dan menetapkan kebijakan program dan kegiatan pemberdayaan koperasi.
Program pemerintah daerah dalam melaksanakan kebijakan program dan kegiatan pemberdayaan Koperasi diantaranya adalah peningkatan kualitas kelembagaan koperasi, peningkatan dan pengembangan daya saing koperasi dan peningkatan dan pengembangan daya saing usaha kecil.
Peningkatan kualitas kelembagaan koprerasi meliputi bidang pembiyaan, teknologi Informasi, pengembangan sumber daya manusia serta pengembangan dan revitalisasi kelembagaan Koperasi Primer dan Sekunder pada semua jenis koperasi.
Peningkatan dan peningkatan daya saing Koperasi meliputi pengembangan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan permasyarakatan koperasi melalui pengembangan produksi, pembiyaan, pemasaran teknologi dan informasi jaringan usaha, pengembangan sumber daya manusia serta pengembangan dan restrukturisasi usaha koperasi primer dan sekunder pada semua jenis koperasi. ** Herman
Leave a Reply