Pariaman, Editor.- Kepala Dinas Pemerintah Desa Kota Pariaman Efendi Jamal. melalui Sekretaris Yurnalis, Jum’at (25/5) medesak Inspektorat melakukan pemeriksaan dugaan pembelian bibit pinang Fiktif yang di lakukan Kepala Desa Kampung Tengah, Kecamatan Timur Kota Pariaman yang bernilai Rp 35 juta.
Desakan tersebut dilakukan karema masalah ini santer dibicarakan masyarakat dan menuntut kejelasan dari dana yang diperuntukkan untuk pemberdayaan masyarakat tersebut.Selain itu cukup banyak kebijakan Kades Desa Kampung Tengah Pariaman Timur, Fahmi Rasyide yang menimbulakn kehebohan. Diantaranya pergantian aparat desa yang dinilai menyalahi Permendagri.
Menurut Ketua BPD Desa Kampung Tengah, Musidi, dalam tahun 2017 program Bibit Pinang untuk Desa Kampung Tengah Pariaman Timur dianggarkan sebanyak Rp 35 namun tidak ada realisasi dan kejelasannya.
Musidi juga telah meminta Kepala Desa Kampung Tengah untuk diganti ke Kecamatan Kota Pariaman Timur pada tanggal 7 Mei 2018 lalu dan mengusulkan Yulfira sebagai Pjs Kepala Desa Kampung Tengah.
Kepala Kecamatan Pariaman Timur, Hendri S. Sos yang dikonfirmasi membenarkan dan mengatakan sudah terima pengusulan Pjs Kepala desa Kampung Tengah, untuk menggantikan sementara Fahmi Rasyide yang kini ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Karan Aur Kejari Pariaman, karena kasus rokok tanpa cukai. ** Afridon
Leave a Reply