Solok, Editor.- Kafe-kafer liar yang berpraktik pub dan karaoke tak berizin kini menjamur di kota Solok. Pemko Solok dinilai tidak mampu menertibkannya. Termasuk para pekerjanya yang diduga kuat adalah wanita “freelance” dan tidak memiliki KTP. Hal ini dianggap akan merusak citra Kota Solok yang berjuluk Sermabi Madinah.
Setiap kali dilakukan razia, walaupun banyak yang terjaring, mereka cuma didata oleh petugas Satpol PP Kota Solok. Setelah itu mereka dilepas lagi dan bisa bekerja kembali di kafe yang bersangkutan. Tindakan itu tampaknya tidak membuat tidak memberikan efek jera bagi mereka. Sehingga menimbulkan asumsi di tengah masyarakat bahwa hukum dan perda tidak berlaku bagi pengusaha kafe dan pekerja malam tersebut, karena ada yang membekingi mereka.
Kepada www.portalberitaeditor.com, Selasa (12/09) salah seorang pengelola kafe yang sudah punya izin dan tak ingin namanya disebut menyampaikan keluhkesah nya terhadap kafe-kafe liar tersebut. Dia berharap kepada pemerintahan Kota Solok menertibkan kembali kafe-kafe yang tidak memiliki izin tersebut. Termasuk menertibkan kembali para pekerja kafe “freelance” yang merusak nama baik kota Solok sebagai Kota Serambi Madinah.
“Kafe-kafe di Solok ini memang banyak yang tidak memiliki izin, namun tidak pernah ditertibkan oleh Pemko Solok. Kalau pemerintah benar-benar menegakkan hukum, Pemko Solok harus menindak semua kafe yang tak punya izin. Bila semua kafe yang ada di Solok punya izin, dengan demikian Pemko Solok akan mendapat pemasukan yang jelas dari pajak,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, karena kafe-kafe liar itu memperjakan wanita “freelance” bukan tidak mungkin apa bila sudah dalam room (ruangan karaoke khusus), mereka melakukan maksiat. Kasat Pol PP kota solok Drs. H. Bujang Putra, MM ketika ditemui Editor, Jum’at (6/10) di kantornya mengatakan, Satpol PP Kota Solok akan menertibkan semua kafe yang tidak miliki izin di Kota Solok. Bahkan ia akan mengambil tindakan tegas kepada kafe yang melanggar Perda Kota Solok dengan sanksi kepada kafe tersebut bahkan terancam akan ditutup.
“Kalau memang kafe-kafe itu tidak memiliki izin, akan kita tidak. Bila terbuktimenyalahi aturan kefe tersebut akan kita tutup, ” katanya
Menurut undang-undang, minuman beralkohol hanya dapat diperdagangkan oleh pelaku usaha yang telah memiliki izin memperdagangkan minuman beralkohol, sesuai dengan penggolongannya dalam Pasal 3 ayat (1) Perpres 74/2013 dan Perpres 74/2013 Pasal 4 ayat 4.
Terkait hal itu, Kepala Dinas PMPTSP Kota Solok Hj, Erlinda S, SOS yang didatangi ke kantornya, Senin(9/10) untuk mengkonfirmasi masalah izin kafe-kafe tang berpraktik pub dan karaoke di Kota Solok tak berhasil ditemui. Salah seorang stafnya mengatakan dia sedang rapat. Ketika dihubungi via celular, panggilan www.portalberitaeditor.com yang pernah dijawab dan sms pun tidak dibalas. ** Roni Akhyar
Leave a Reply