Delapan Bangunan Tanpa Izin Disegel Pemko Payakumbuh

Delapan bangunan tanpa izin disegel Pemko Payakumbuh.
Delapan bangunan tanpa izin disegel Pemko Payakumbuh.

Payakumbuh, Editor.- Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) segel sejumlah bangunan yang tidak memiliki izin atau melanggar ketentuan peraturan yang berlaku,Selasa (5/11/2024).

Langkah ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kesemrawutan penataan kota serta menghindari terbentuknya pemukiman kumuh baru di wilayah tersebut, Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim ST, M.Si.

Menurut Muslim pada apel tim, sebelum pelaksanaan penyegelan di delapan lokasi yang tersebar di tiga kecamatan itu menekankan, menekankan pentingnya penertiban ini guna memastikan pembangunan di Payakumbuh sesuai dengan aturan dan standar tata kota yang telah ditetapkan.

“Penyegelan dilakukan demi terciptanya lingkungan yang tertata dan sehat, serta mencegah munculnya kawasan pemukiman yang tidak teratur,” ujar Muslim.

Sebanyak delapan bangunan menjadi target penertiban kali ini. Di Kecamatan Payakumbuh Barat, terdapat lima bangunan yang disegel, terdiri dari dua kedai, satu gudang, satu ruko, dan satu klinik.

Di Kecamatan Payakumbuh Selatan, penyegelan dilakukan terhadap satu kedai dan satu ruko. Sementara itu, satu bangunan lain berupa rumah tinggal yang tidak memiliki izin berada di Kecamatan Payakumbuh Timur.

Dalam pelaksanaannya, tim penyegelan melibatkan berbagai pihak, termasuk bidang tata ruang Dinas PU, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta aparat TNI dan Polri.

Langkah kolaboratif ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi pemilik bangunan lain untuk patuh terhadap aturan yang berlaku.

Pemerintah Kota Payakumbuh berharap masyarakat dapat mengajukan perizinan yang sesuai dengan ketentuan, guna mendukung penataan kota yang lebih baik di masa mendatang. ** Yus

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*