Painan, Editor.- Pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan segera mengambil langkah konkret untuk memastikan pelaksanaan Pilkada serentak nasional 2024 berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
KPU Pessel menegaskan bahwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu di kabupaten/kota dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) antara 500 ribu hingga 1 juta, harus memperoleh suara minimal 7,5 % bisa mencalonkan Bupati maupun Wakil Bupati
Ketua KPU Pesisir Selatan Aswandi, SE, M.Si menegaskan, komitmen ini setelah rapat koordinasi persiapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Pessel tahun 2024.
Aswandi juga menjelaskan ketentuan baru terkait batas usia calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota, yang harus minimal 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon.
“Kami akan menetapkan pasangan calon pada tanggal 22 September 2024. Dengan demikian, seluruh calon harus memenuhi syarat usia ini,” jelasnya.
Tahapan penting lainnya yang disampaikan adalah tes kesehatan bagi calon Bupati dan Wakil Bupati, yang akan dilaksanakan mulai 27 Agustus hingga 2 September di Rumah Sakit M. Djamil Padang. ** Findo
Leave a Reply