Ketua KPUD Pessel, Aswandi: SKCK Syarat Wajib Bagi Bakal Paslon Pilkada 2024

Aswandi (Ketua KPUD Pessel).
Aswandi (Ketua KPUD Pessel).

Painan, Editor.- Kelengkapan persyaratan administrasi bagi bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak nasional tahun 2024 ini perlu mendapat perhatian serius.

Tujuannya agar tidak gagal nantinya ketika dilakukan seleksi administrasi. Salah satu persyaratan yang wajib harus dimiliki adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Aswandi, Jumat (16/8)

“Dokumen SKCK ini juga harus dilampirkan nantinya saat melakukan pendaftaran ke KPU sesuai dengan domisili para calon. Dari itu kepada masing-masing Lembaga Observasi (LO) bakal pasangan calon (bapaslon) diminta agar mempersiapkan persyaratan yang telah ditetapkan ini,” katanya

Terkait hal itu, Kapolres Pessel, AKBP Nurhadiansyah ketika dihubungi melalui Kasat Intelkam Polres Pessel, AKP Dwi Angga Prasetyo, menjelaskan bahwa hingga saat ini baru satu pasangan calon yang telah mengurus SKCK.

“Satu pasangan calon itu adalah Hendrajoni sebagai bakal calon bupati, dan Risnaldi Ibrahim, sebagai bakal calon wakil bupati.

Dia menambahkan bahwa sesuai aturan, penerbitan SKCK bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada 2024 tersebut, harus ditandatangani langsung oleh Kapolres Pesisir Selatan.

Selain itu, proses pengurusan SKCK juga tidak bisa diwakilkan oleh pihak lain, baik untuk bapaslon maupun masyarakat umum.

“Semua harus datang langsung ke Polres Pessel. Prosesnya mengikuti SOP yang berlaku. Sebab dalam pengurusan SKCK ini tidak ada perlakuan khusus, termasuk juga terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati sendiri,” tegasnya.** Findo

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*