Painan, Editor.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan akan hadiri rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang akan dilaksanakan olek KPU Provinsi Sumatera Barat.Rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) di KPU Provinsi Sumatera Barat ini dituangkan dalam surat Nomor 346/PL 02 1-Und/13/2024 untuk KPUD se-Sumbar.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum, Riswandi Rinaldo, S.P mengatakan,” sesuai jadwal tahapan Pilkada Serentak Nasional 27 November 2024 mendatang, KPU Pessel akan melakukan Rapat pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) bersama KPU Provinsi.
Rapat Pleno terbuka sesuai undangan KPU Provinsi untuk Kabupaten/Kota pada Hari Jum’at 16 Agustus 2024 di Kota Padang,” katannya.
Setelah dilakukan Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) oleh KPU Provinsi Sumatera Barat, maka tahapan selanjutnya KPU Kabupaten/Kota mengumunkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) ke PPS (Panitia Pemungutan Suara ) di Nagari.
Selanjutnya PPS akan memajangkan DPS ke Tempat-tempat Umum yang ada di masing-masing Nagari di Kabupaten Pesisir Selatan.
Nah dimasa pemasangan DPS di tempat umum di nagari, disitulah diminta tanggapan waktu sanggahan oleh masyarakat.
Dan kami KPU Kabupaten Pesisir Selatan berharap memberikan informasi, apabila ada warga yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, bisa dilaporkan ke petugas dibawah, ” tutupnya. ** Findo
Leave a Reply