Konstruksi Baliho Terbesar Di Pasar Batusangkar Dibongkar Pemda Tanah Datar

Konstruksi baliho terbesar di Pasar Batusangkar yang dibongkar oleh Pemda Tanah Datar.
Konstruksi baliho terbesar di Pasar Batusangkar yang dibongkar oleh Pemda Tanah Datar.

Batusangkar, Editor.- Konstruksi baliho terbesar yang berlokasi di depan Pasar Serikat Batusangkar dan di Jalan Tandean Batusangkar yang sedang menempel Gambar Bupati Eka Putra dan Gambar Richi Arpian di bongkar oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Datar .Pembongkaran dilakukan karena baliho tersebut sudah tidak memiliki izin penyelenggaraan dan pemasangan dari pemerintah daerah setempat, Jumat (19/7).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanah Datar, Yusrizal mengatakan,i bahwa pemilik baliho  tidak memiliki izin (pihak ketiga), karena tidak ada izin sanksinya adalah  di bongkarnya papan balehonya.

“Izin pemasangan reklame atau baliho tersebut sudah berakhir sejak tahun 2009 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan dan Pemasangan Reklame,” ujar Yusrizal.

Yusrizal menjelaskan, baliho milik pihak ketiga tersebut didirikan pada tahun 2008 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah tentang Izin Penyelenggaraan dan Pemasangan Reklame No. 75/DPD-2008.

Dalam surat tersebut, izin hanya diberikan terhitung mulai 1 Juni 2008 hingga 31 Mei 2009 dengan aturan yang telah disepakati.Namun dari tahun 2009 tersebut pihak ketiga tidak lagi memperpanjang izin penyelenggaraan sampai saat ini,” ungkap Yusrizal.

Selanjutnya  Yusrizal menyatakan Pemkab Tanah Datar telah menyurati pihak ketiga selaku pihak yang bertanggung jawab atas konstruksi baliho tersebut untuk melengkapi dokumen perizinan sejak tahun 2022.Kemudian, pihak ketiga baru mengajukan permohonan perpanjangan izin pada tahun 2022 tanpa memenuhi kelengkapan perizinan.

Pemerintah sudah menyurati untuk melengkapi dokumen perizinan, namun yang bersangkutan tidak merespon. Kemudian pada Mei 2023 Pemkab kembali mengirim surat yang isinya agar pihak ketiga menyampaikan kelengkapan dokumen perizinan pemasangan reklame, tapi tetap tidak ditanggapi,

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Tanah Datar memutuskan untuk menolak permohonan izin dari pihak ketiga berdasarkan hasil rapat tentang penertiban dan izin baliho khusus yang berada di pusat kota pada 26 April 2024.

Kemudian pada 12 Juli 2024 lalu, bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait kembali mengadakan rapat terkait penertiban dan izin konstruksi baliho dan memutuskan akan segera membongkar. “Kita sudah mengirimkan surat sebanyak tiga kali di tahun 2024, namun tetap tidak ditanggapi secara tertulis oleh pihak ketiga. Hasilnya, diputuskan dua baliho atas nama pihak ketiga akan segera dibongkar Pemkab Tanah Datar,” tegas Yusrizal. **Jum

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*