5 Unit Mesin Praktek SMK 1 Padang, Terancam Jadi Besi Tua

Padang, Editor.- Empat unit mesin bubut CNC dan satu unit mesin pres (milling) bantuan pemerintah pusat untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Padang tidak dapat difungsikan karena terbatasnya daya listrik di sekolah tersebut. Kini, 5 unit mesin praktek bantuan pemerintah pusat tahun 2014-2015 senilai lebih Rp.2 miliar itu terancam jadi besi tua sejak digudangkan oleh pihak sekolah.13882637_1725493564370100_3464475321919446357_n

Menurut Wakil Humas SMK 1 Padang, Masrial, ST, ke lima unit mesin untuk praktek siswa SMK 1 Padang itu sudah pernah dioperasionalkan, tetapi tidak bisa berfungsi optimal karena keterbatasan daya listrik. “Untuk bisa mengoperasionalkan mesin-mesin tersebut, sekolah harus memiliki daya listrik minimal 60 Kwh. Sementara daya listrik terpasang di SMK 1 Padang ini baru hanya 30 Kwh,” kata Masrial di Padang, Senin (1/8) petang.

Masrial yang didampingi Syaiful A, seorang guru di SMK 1 Padang itu menyebutkan, pihaknya sudah mencoba menghubungi pejabat pemko Padang dan DPRD Padang, termasuk pihak PLN Sumbar sendiri. Tetapi, hingga kini upaya untuk mengatasi persoalan tersebut belum membuahkan hasil.

“Kami juga sudah membicarakan persoalan ini sampai kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, juga tak membuahkan solusi. Dari sejumlah pertemuan dengan para pejabat dan wakil rakyat itu, kepada kami diharuskan untuk memasang travo sendiri. Sementara, kami pihak sekolah tidak punya anggaran untuk membeli travo tersebut yang harganya mencapai Rp.140 juta/unit itu,” kata Syaiful.

SMK 1 Padang yang berlokasi di Kelurahan Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji itu memiliki tidak kurang dari 1484 orang siswa. Agar proses belajar tetap berjalan sebagaimana mestinya, pihak sekolah menjalin kerjasama dengan Balai Latihan Pendidikan Teknik (BLPT) Lubuk Lintah. Sehingga siswa SMK 1 Padang dapat mengikuti kegiatan praktek lapangan di BLPT ini.

Parahnya lagi, lanjut Syaiful, bantuan mesin praktek dari pemerintah pusat itu ditujukan kepada SMK Provinsi Sumatera Barat di Sumbar. Artinya, tak ada kewenangan pemko Padang untuk campur tangan mengatasi persoalan yang muncul belakangan. Sedang di sisi lain, peralihan kewenangan pengelolaan pendidikan tingkat SLTA kepada pemprov Sumbar dari pemko Padang sendiri hingga kini juga belum berlaku effektif. ** Martawin

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*