Pedoman  Jika PSBB Disetujui Pemerintah Pusat

Rakor Tim Komunikasi Covid-19 Se Sumbar lewat telekonference.
Rakor Tim Komunikasi Covid-19 Se Sumbar lewat telekonference.

Padang Pariaman, Editor.- Tim komunikasi percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota se- Sumbar laksanakan Rapat koordinasi dengan Tim komunikasi Covid-19 propinsi Sumatera barat secara teleconfrence Rabu( 16/4)

Rapat koordinasi tersebut sebagai langkah persiapan Tim komunikasi jika PSBB diberlakukan di Sumatera Barat. Dalam pertemuan tersebut dibahas Metode komunikasi dan informasi menyeluruh bagi masyarakat, tentunya Tim komunikasi kabupaten/kota harus mempersiapkan langkah langkah strategis.

Rapat koordinasi diikuti oleh ketua dan Wakil Ketua Tim komunikasi percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Padang Pariaman Zahirman dan Anton Wira Tanjung.

Dalam rakor tersebut juga dibahas kemungkinan rancangan pedoman PSBB jika diberlakukan, dengan isi rancangan sebagai berikut:

Pemerintah Kabupaten/Kota memberlakukan PSBB mulai tanggal ..  April s/d  Mei 2020 (15 hari).

  1. Selama Pemberlakuan PSBB Di Kabupaten/kota Setiap Orang Wajib :
  2. melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
  3. menggunakan masker di luar rumah.
  4. sering mencuci tangan.
  5. menghindari kontak dekat.
  6. jaga jarak sosial.
  7. tetap tinggal di rumah.
  8. menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut.
  9. mengindari kerumunan.
  10. tidak berjabat tangan.
  11. segera ke puskemas atau rumah sakit apabila alami gejala penyakit COVID-19.
  12. Selama Pemberlakukan PSBB Di Kabupaten/kota, Dilakukan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah, Meliputi :
  13. Penghentian Pelaksanaan Kegiatan Di Sekolah.

– Semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh dengan media yang paling efektif.

– Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.

  1. Pembatasan Aktivitas Bekerja Di Tempat Kerja.

– Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, dan wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.

– Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja instansi pemerintahan yang terkait dengan ketertiban umum.

– Dikecualikan dari penghentian sementara kerja/kantor yang terkait dengan :

  1. kebutuhan pangan,
  2. bahan bakar minyak dan gas,
  3. pelayanan kesehatan,
  4. perekonomian,
  5. keuangan,
  6. komunikasi,
  7. industri,
  8. ekspor dan impor,
  9. distribusi logistik dan kebutuhan dasar.
  10. Penghentian Kegiatan Keolahragaan di Stadion, GOR, Sport Hall, Fitnesh Centre dan Tempat Sejenis.
  11. Penghentian Kegiatan Tempat Hiburan Dan Wisata.

Pembatasan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah.

  1. Penghentian Kegiatan Di Tempat atau Fasilitas Umum.

– Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk, Kecuali :

  1. Pasar
  2. Toko /warung
  3. kelontong,
  4. laundry,
  5. Super market, mini
  6. market dan perkulakan.
  7. Tempat penjualan obat peralatan medis
  8. Memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari.
  9. melakukan kegiatan olahraga secara mandiri diseputaran rumah.

– Tempat umum dengan pengecualian, tetap wajib memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.

Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya

– Penghentian atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau Pertemuan :

  1. politik.
  2. olahraga.
  3. hiburan.
  4. akademik.
  5. budaya.

– Kecuali, kegiatan pernikahan yang dilaksanakan dengan ketentuan :

  1. dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
  2. dihadiri oleh kalangan terbatas;
  3. meniadakan acara resepsi pernikahan.

– Kecuali,  kegiatan khitan yang dilaksanakan dengan ketentuan :

  1. dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
  2. dihadiri oleh kalangan terbatas;
  3. meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian;

dan

  1. menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.

– Kecuali, kegiatan pemakaman, ** Afridon/Rel

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*