Padang Pariaman, Editor.- Tim komunikasi percepatan penanganan Covid-19 kabupaten/kota se- Sumbar laksanakan Rapat koordinasi dengan Tim komunikasi Covid-19 propinsi Sumatera barat secara teleconfrence Rabu( 16/4)
Rapat koordinasi tersebut sebagai langkah persiapan Tim komunikasi jika PSBB diberlakukan di Sumatera Barat. Dalam pertemuan tersebut dibahas Metode komunikasi dan informasi menyeluruh bagi masyarakat, tentunya Tim komunikasi kabupaten/kota harus mempersiapkan langkah langkah strategis.
Rapat koordinasi diikuti oleh ketua dan Wakil Ketua Tim komunikasi percepatan Penanganan Covid-19 kabupaten Padang Pariaman Zahirman dan Anton Wira Tanjung.
Dalam rakor tersebut juga dibahas kemungkinan rancangan pedoman PSBB jika diberlakukan, dengan isi rancangan sebagai berikut:
Pemerintah Kabupaten/Kota memberlakukan PSBB mulai tanggal .. April s/d Mei 2020 (15 hari).
- Selama Pemberlakuan PSBB Di Kabupaten/kota Setiap Orang Wajib :
- melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
- menggunakan masker di luar rumah.
- sering mencuci tangan.
- menghindari kontak dekat.
- jaga jarak sosial.
- tetap tinggal di rumah.
- menghindari menyentuh mata, hidung dan mulut.
- mengindari kerumunan.
- tidak berjabat tangan.
- segera ke puskemas atau rumah sakit apabila alami gejala penyakit COVID-19.
- Selama Pemberlakukan PSBB Di Kabupaten/kota, Dilakukan Pembatasan Aktivitas Luar Rumah, Meliputi :
- Penghentian Pelaksanaan Kegiatan Di Sekolah.
– Semua aktivitas pembelajaran diubah pelaksanaannya dengan melakukan pembelajaran di rumah/tempat tinggal masing-masing melalui metode pembelajaran jarak jauh dengan media yang paling efektif.
– Dikecualikan bagi lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
- Pembatasan Aktivitas Bekerja Di Tempat Kerja.
– Selama pemberlakuan PSBB, dilakukan penghentian aktivitas bekerja di tempat kerja/kantor, dan wajib mengganti aktivitas bekerja di tempat kerja dengan aktivitas bekerja di rumah/tempat tinggal.
– Dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja instansi pemerintahan yang terkait dengan ketertiban umum.
– Dikecualikan dari penghentian sementara kerja/kantor yang terkait dengan :
- kebutuhan pangan,
- bahan bakar minyak dan gas,
- pelayanan kesehatan,
- perekonomian,
- keuangan,
- komunikasi,
- industri,
- ekspor dan impor,
- distribusi logistik dan kebutuhan dasar.
- Penghentian Kegiatan Keolahragaan di Stadion, GOR, Sport Hall, Fitnesh Centre dan Tempat Sejenis.
- Penghentian Kegiatan Tempat Hiburan Dan Wisata.
Pembatasan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah.
- Penghentian Kegiatan Di Tempat atau Fasilitas Umum.
– Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk, Kecuali :
- Pasar
- Toko /warung
- kelontong,
- laundry,
- Super market, mini
- market dan perkulakan.
- Tempat penjualan obat peralatan medis
- Memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari.
- melakukan kegiatan olahraga secara mandiri diseputaran rumah.
– Tempat umum dengan pengecualian, tetap wajib memperhatikan protokol dan pedoman yang berlaku.
Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya
– Penghentian atas kegiatan sosial dan budaya yang menimbulkan kerumunan orang, termasuk pula kegiatan yang berkaitan perkumpulan atau Pertemuan :
- politik.
- olahraga.
- hiburan.
- akademik.
- budaya.
– Kecuali, kegiatan pernikahan yang dilaksanakan dengan ketentuan :
- dilakukan di KUA dan/atau Kantor Catatan Sipil;
- dihadiri oleh kalangan terbatas;
- meniadakan acara resepsi pernikahan.
– Kecuali, kegiatan khitan yang dilaksanakan dengan ketentuan :
- dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan;
- dihadiri oleh kalangan terbatas;
- meniadakan acara perayaan yang mengundang keramaian;
dan
- menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter.
– Kecuali, kegiatan pemakaman, ** Afridon/Rel
Leave a Reply