Padang, Editor.- Dalam rangka memperingati 71 tahun kemerdekaan RI, sebanyak 472 narapidana di lapas kelas II A Muara Padang memperoleh remisi dari Menteri Hikum dan Jak Azasi Manusia yang disampaikan Gubernur Sumbar Irwan Prayitno bertempat di aula Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Muara Padang pagi 17 Agustus 2016.
Para narapidana yang memperoleh remisi tersebut terdiri dari remisi umum I sebanyak 467 dan umum II 5 orang. Para narapidana yang memperoleh remisi itu dikategorikan, 5 orang yang dapat remisi 1 bulan dimana kelima orang tersebut langsung bebas pada Rabu 17 Agustus 2016.
Sedangkan yang mendapatkan remisi atau pemotongan masa tahanan 3 bulan sebanyak tiga dan pemotongan masa tahanan 6 bulan sebanyak 1 orang. Semua mereka bebas langsung pada hari peringatan kemerdekaan RI 71 tahun.
Kelima orang narapidana yang bebas langsung adalah Latcianus yang mendapat masa hukuman 10 bulan, Andre Safrianto masa hukuman 10 bulan, Riki Permanaputra masa hukuman 2 tahun, Sarah Barzan Nisha masa hukuman 2 tahun dan Jafri dengan masa hukuman 14 tahun.
Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Yasonna H. Laoly dalam sambutannya pada upacara pemberian remisi umum kepada narapidana dan anak pidana yang dibacakan oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan, pemberian perlakuan yang manusiawi tethadap Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) merupakan suatu kewajiban kita sebagai bangsa yang beradab.
Warga Binaan Permasyarakatan merupakan bahian dari warga negara yang tetap memiliki hak- hak yang mesti dihormati dan dipenuhi. Salah satu hak yang dimiliki oleh WBP adalah hak mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana ( remisi) .
Remisi merupakan hak yang telah diatur secara tegas dalam pasal 14 ayat (1) Undang- Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Melalui remisi juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat. Percepatan kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kwalitas hubungan antara narapidana dan keluarganya. Karena bagaimanapun seorang narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga.
Narapidana mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga sehingga mereka dapat segera melanjutkan kehidupan secara normal dan.mampu mengemban tanggungjawab yang ada di pundak masing- masing, baik sebagai anak, orang tua, maupun anggota masyarakat. Sehingga akan tercapai tujuan dari sistim pemasyarakatan.
Pada kesempatan itu juga disampaikan bahwa penyalahgunaan narkotika dan obat- obatan terlarang ( narkoba) merupakan ancaman besar bagi masyarakat Indonesia. Bahkan Pemerintah telah menyatakan Indonesia Darurat Narkoba. Mari kita bersama- sama melakukan langkah- langkah pemberantasan narkoba yang lebih gencar berani, komprehensif dan dilakukan secara terpadu.
Lapas dan Rutan selama ini disinyalir sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, dengan melibatkan oknum pegawai sebagai kurir dan bandar narkoba.
Untuk mendikunh.program pencegahan dan pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba di dalam Lapas dan Rutan, Menkumham telah mengeluarkan Instruksi Nomot M.MH-02.OT.03.01 tahun 2016 tentang Penanganan terhadap pengalahgunaan narkoba di lingkungan Kementrian Hukum dan HAM dan Implementask Surat Edaran Nomor.M.HH-01.PK.01.06.10 tahun 2016 dalam upaya mewujudkan zero narkoba dan handphone. Diperintahkan kepada selurih jajaran Pemasyarakatan untuk melakulan pengawasan dan pembinaan secara terus menerus, melalui koodinatif, aktif dengan para stakeholder seperti Badan Narkotika Nasional, Kepolisian Daerah, Pemerintah Daerah serta Tentara Nasional Indonesia ( TNI) sehingga semua Lapas dan Rutan menuju ke kondisi zero narkoba dan handphone.
Usai acara pemberian remisi Gubernur Irwan Prayitno didampingi Wagub H.Nasrul Abid beserta rombongan dijamu dengan acara minum pagi di ruangan di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan kelas II A Muara Padang.
Sarah Barzan Nisha salah seorang Napi yang mendapat masa bebas murni mengatakan, ia sangat senang dengan mendapatkan remisi pada hari kemerdekaan RI 71 tahun 2016 ini. Sarah mengayakan, ia akan dijemput oleh keluarganya dan akan kembali kepangkuan keluarganya di Jakarta.
Sarah yang mempunyai keahlian membuat roti ini, nantinya ia akan berusaha sebagai pembuat dan sekaligus memasarkan rotinya. Saat ini sarah sudah mendapat kesempatan dari salah satu BUMN untuk mendapatkan modal usaha sekaligus jaminan pemasaran dari hasil usaha yang akan digelutinya ditengah masyarakat nantinya. **Daniwarti
Leave a Reply