Arosuka, Editor.- Suara kacah pecah yang cukup keras dari ruangan Ketua DPRD Kab. Solok menyusul suara ribut orang “bakaruak arang”, mengundang perhatian semua orang di kantor wakil rakyat tersebut. Tak lama kemudian Wakil Ketua DPRD Kab. Solok, Yondri Samin keluar dengan tangan penuh darah dan langsung dilarikan ke RSUD Arosuka.
Siang Senin (25/9), memanfaatkan masa istirahat sidang paripurna pembahasan KUA PPPAS dan RPJMD Kan Solok 2018, para pimpinan DPRD Kab. menggelar rapat khusus sehubungan masuknya surat dari Ketua DPC PPP Kab. Solok dari kubu Rumahurmuziy (Romi) ke DPRD Kab. Solok, meneruskan surat dari DPP PPP kubu Romi tentang tentang penggantian Wakil Ketua DPRD Kab. Solok dari Yondri Samin, SH. MH kepada Dendi, S.Ag, MA. Untuk pembahasan lebih awal sebelum surat tersebut dibacakan disela-sela kegiatan rapat paripurna setalah istirahat.
Pada sidang pimpinan tersebut, Dendi bersikeras surat itu dibacakan pada lajutan sidang sementara Yondri Samin meminta dibahas dulu ditingkat pimpinan. Selain itu keabsahan surat tersebut sebagai surat resmi DPP PPP masih belum jelas karena siapa yang berhak mengatasnamakan DPP PPP sampai sekarang belum jelas. Hal itu lah yang membuat kedua kader PPP berlainan kubu tersebut “bakaruak” arang di depan Ketua DPRD Kab. Solok dan unsur pimpinan lainnya.
Akibatnya, entah disengaja atau tidak, Dendi telah menendang meja tamu yang terbuat dari kaca dan menimbulkan suara gaduh di gedung anggota dewan yang terhormat tersebut. Pecahan kaca itulah yang membuat Yondri Samin terluka di bagian empu jari tangan kanan dan harus mendapat pelayanan medis dengan dua jahitan. Selain itu, Jasri Adnan, Ketua Fraksi Nurani juga terluka di bagian lutut walau tidak sampai dibawa ke rumah sakit.
Yondri Samin yang diwawancarai di Ruangan UGD RSUD Arosuka mengatakan, akan melanjutkan masalah itu ke ranah hukum.
“Setelah selesai pembuatan visum dari rumah sakit ini saya akan langsung melapor ke Polres Arosuka,” kata Yondri Samin.
Lebih lanjut dikatakan Yondri, pihaknya hanya meminta kesabaran Dendi dari DPP PPP kubu Romi tentang siapa yang berhak mengatasnamakan DPP PPP. Namun Dendi tetap bersikeras surat dari DPP PPP kubu Romi untuk dibacakan pada sdang paripurna DPRD Kab. Solok.
“Hal itu akan jelas setelah verifikasi KPU tentang kubu mana yang berhak merekomendari calon kepala daerah yang akan ikut Plikada serentak 2018 dan peserta Pemilu 2019,” jelas Yondri Samin
Ketua DPRD Kab. Solok, Hardinalis Kobal ketika diminta keterangannya menjelaskan, surat tersebut baru diterimanya pagi Senin (15/9). Sesuai dengan Tatib DPRD nomor 45 dan 46, setiap surat tentang pergantian alat kelengkapan dewan dari pimpinan partai boleh disampaikan dalam siding paripurna. Namun sebelumnya harus dibicarakan di tingkat pimpinan.
“Untuk itulah dilaksanakan pertemuan pimpinan DPRD Kab. Solok di ruangan saya, saat istirahat menjelang sidang lanjutan hari ini. Pada prinsipnya insiden ini bukanlah masalah DPRD Kab. Solok tapi adalah persoalan internal PPP,” kata Hardinalis Kobal yang juga sangat prihatin atas terjadinya insiden yang membuat Yondri Samin terluka tersebut. ** Rhian
Leave a Reply