Tua Pejat, Editor.- Kabupaten kepulalaun Mentawai termasuk salah satu dari tiga daerah tertinggal di Sumatera Barat. Dengan sendirinya sudah jelas ada banyak desa di Mentawai yang dikategorikan desa sangat tertinggal.
Berkat upaya dari pemerintah setempat yang terus berusaha meningkatkan status desanya, akhirnya berdasarkan Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.126 tahun 2017 tentang penetapan dua prioritas sasaran pembangunan desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi, maka ditetapkanlah sebanyak 12 desa di Kabupaten Kepulauan Mentawai keluar dari status desa sangat tertinggal.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Yudas Sabaggalet, SE, MM kemaren dalam jumpa pers di kantor Bappeda dengan didampingi oleh Kepala Bappeda Naslindo Sirait.
Pada kesempatan itu Yudas mengatakan ia memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam mewujudkan semua ini, terutama kepada seluruh perangakat desa yang ada di Mentawai yang memiliki peranan penting terhadap diperolehnya prestasi ini. Yudas mengatakan bahwa selama ini jarang terjadi prestasi seperti ini.
Lebih jauh dikatakan Yudas, dari 43 desa di Mentawai sekarang tidak ada lagi desa yang sangat tertinggal. Yang ada saat ini ada 12 desa tertinggal, 20 desa berkembang, dan 7 desa yang maju. Dikatakan Yudas, untuk seluruh wilayah Mentawai desa yang sangat tertinggal sudah tidak ada lagi, berarti kita sudah naik peringkat dan ini merupakan kabar gembira bagi kita .
Dalam mencapai kenaikan status desa tersebut menjadi indikator utama adalah dengan telah dibangunnya jalan trans Mentawai, disamping adanya Alokasi Dana Desa ( ADD ). ADD dan trans Mentawai itu saling berintegrasi dalam pembangunan. Dimana dengan adanya jalan trans Mentawai akses desa ke pusat kecamatan yang selama ini sulit, sekarang sudah dapat ditempuh dengan jalan darat. Disamping itu menurut Yudas ditunjang dengan managerial dan sisi desa itu sendiri serta adanya berbagai pelatihan-pelatihan yang telah dilakukan.
Dalam hal ini dikatakan Yudas, kita tinggal menunggu waktunya saja untuk segera keluar dari daerah tertinggal se Sumbar.
Sementara itu Kepala Bappeda Mentawai Naslindo Sirait mengatakan, yang menentukan naiknya status ke 12 desa yang dahulunya sangat tertinggal menjadi desa tertinggal ada enam indikator. Diantaranya adalah akssesibilitas, termasuk kesehatan dan pendidikan serta pelayanan. Kemudian tentang sarana dan prasarana, mulai dari prasarana umuma dan penyediaan air bersih dan yang ketiga adalah Sumber Daya Manusia nya dan tingkat ketulusannya. Untuk yang keempatnya adalah ekonomi pendapatan perkapita, dan karakteristik daerah. Sedangkan yang terakhir adalah kemampuan keuangan . ** Daniwarti.
Leave a Reply