Padang, Editor.-Luar biasa anggota DPR Propinsi Sumatera Barat Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo perhatiannya untuk meningkatkan sumber daya pelaku UMKM di daerah pemilihannya Payakumbuh – Limapuluh Kota.
Tahun 2023 ini, Nurkhalis Dt. Bijo bekerjasama dengan Dinas Pariwisata Propinsi Sumatera Barat akan menggelar Bimbingan Teknis bagi pelaku ekonomi kreatif sebanyak 8 angkatan.
Untuk angkatan pertama telah selesai dilaksanakan Senin dan Selasa (20-21/03), di Hotel Komplek UNP Padang, diikuti 100 orang pelaku UMKM dari Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
Bimtek bagi pelaku ekonomi kreatif dengan sub kegiatan pelatihan, bimbingan tekhnis dan pendampingan Ekraf Dinas Pariwisata Propinsi Sumbar itu, di gelar dengan dana Pokir Anggota Komisi II DPRD Propinsi Sumbar Nurkhalis Dt. Bijo dari Fraksi Partai Gerindra.
Yang menariknya, dari 100 orang peserta Bimtek Ekraf itu, 45 orang diantaranya Wartawan yang bertugas di Luak Limapuluah, dan diakhir sesi Bimtek, Nurkhalis Dt. Bijo menyerahkan kartu peserta BPJS ketenagakerjaan, karena pelaku UMKM yang ikut Bimtek ini sudah didaftarkan Nurkhalis Dt Bijo menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan yang iyurannya sudah dibayarkan anggota DPRD Sumbar ini untuk tiga bulan ke depan.
Menurut Nurkhalis Dt. Bijo Dirajo, pihaknya akan terus mendorong Peningkatan Kualitas SDM pelaku UMKM di Payakumbuh dan Limapuluh Kota.
Persoalan bagi pelaku usaha, saat ini ketidakmampuan mereka untuk menggaji karyawan di atas UMR, sehingga praktek di lapangan untuk mendaftarkan mereka ke BPJS ketenagakerjaan masih sulit dicapai.
“Menyadari resiko yang dihadapi pekerja, Nurkhalis ingin meringankan beban pekerja UMKM, apabila mengalami kecelakaan kerja, termasuk Wartawan yang jam kerjanya nyaris 24 jam dengan resiko kecelakaan kerja sangat tinggi, sehingga yang ikut Bimtek ini,telah kami daftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuak dua program yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” ujar Nurkhalis.
Sementara itu, perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan Erik Yulanda Putra yang dihadirkan memberikan penjelasan tentang manfaat BPJS Ketenagakerjaan, ia menyampaikan apresiasi kepada Anggota DPRD Propinsi Sumbar Nurkhalis yang sangat peduli dengan pekerja penerima upah maupun pekerja UMKM yang bekerja memproduksi sendiri dan memasarkan sendiri yang telah didaftarkannya menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan.
Erik Yulanda Putra juga menyebut, bila dilihat kepesertaan BPJS ketenagakerjaan di Payakumbuh dan Limapuluh Kota, memang porsentasenya masih rendah dibandingkan dengan angka pekerja yang ada di Luak Limopuluah.
Namun untuk memaksimalkannya, saat ini telah ada forum kepatuhan terkait BPJS ketenagakerjaan dari tim pemda, kejaksaan, dan stakeholder lainnya. Tugasnya mengawasi dan mendorong pelaku usaha untuk memenuhi hak tenaga kerja mereka.
“Misalnya pelaku usaha yang sudah dikatakan besar, dan punya tenaga kerja belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, mereka dapat diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Ditambahkan Erick, seharusnya pelaku usaha yang sedang mengurus izin, dipersyaratkan harus memenuhi kewajiban mereka dengan karyawan yang telah terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, sebagai syarat izin usaha dikeluarkan.
“Memang pekerja informal seperti karyawan UMKM rumahan banyak yang digaji di bawah UMR, tapi mereka tetap bisa didaftarkan di BPJS ketenagakerjaan. Dengan adanya kolaborasi bersama pemerintah daerah. Kelompok pekerja rentan bisa diupayakan Pemda, dengan Pemda menganggarkan untuk membayar iuran mereka, dan didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan,” ungkap Erik.
Lebih Lanjut Erik menjelaskan, BPJS ketenagakerjaan ini berbeda dengan BPJS kesehatan. BPJS ketenagakerjaan tidak ada mengenal istilah tunggakan bila tidak membayar premisetiap bulan seperti BPJS kesehatan.
“Bila peserta BPJS ketenagakerjaan tidak membayar premi setiap bulan,dinilai tidak aktif, dan bila telah sanggup membayar preminya diaktifkan kembali,namun saat dalam tidak aktif itu, terjadi kecelakaan kerja, tidak bisa dibayarkan santunannya,” jelas Erik.
BPJS Ketenagakerjaan ini khusus untuk santunan kecelakaan kerja, yang ruang lingkupnya mulai dari berangkat dari rumah sampai pulang kembali ke rumah dan dilingkungan tempat kerja.
Bila terjadi kecelakaan, akan ditanggung sepenuhnya biaya pengobatan sampai sembuh tanpa batas oleh BPJS ketenagakerjaan
“Sementara Jaminan Kematian ( JKM) diperuntukkan bagi ahliwaris, santunan kematian 24 x upah, biaya pemakaman, santunan berkala,serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta BPJS ketenagakerjaan dari TK sampai perguruan tinggi yang telah memenuhi persaratan,” ungkapnya.**Yus
Leave a Reply