10 Nama Calon Pimpinan Baznas Payakumbuh Diajukan Ke Walikota

Payakumbuh, Editor.- Sepuluh nama calon pimpinan Baznas Kota Payakumbuh, hasil seleksi pansel, diajukan kepada Walikota Payakumbuh H. Riza Falepi, untuk ditetapkan menjadi lima pimpinan. Kesepuluh nama tersebut, berasal dari berbagai unsur,  dinilai memenuhi persyaratan memimpin Baznas Payakumbuh, periode 2016-2021.

Mereka yang lolos masuk nominasi 10 terbaik dari 11 peserta seleksi, yang berlangsung sehari penuh, di Balaikota di Bukik Sibaluik, Kamis (14/7) baru lalu itu,  H. Mismardi, BA, Ketua Baznas dan Ketua MUI Payakumbuh,   Abdul Latif (mantan anggota PNPM Limapuluh Kota), Ario Mangkuto, SP (mantan pengurus PKPU), Azwar Arsyad, (tokoh masyarakat).

Berikutnya, Aguswan Rasyid, MA, Phd, (dosen pasca sarjana Universitas Muhammadyah), H. Syofyan, SH, MM (pensiunan dan mantan Asisten I Setdako Payakumbuh), Dr. H. Arman Husni, LC, MA, (dosen STAIN Bukitinggi), Drs. H. Syafruddin, N (pensiunan Kantor Kementerian Agama Payakumbuh), Drs. Erwin Satriadi, M.pd (kepala SMAN 3), Efendi, S.IQ,  S. Ag (guru SDI RJ Payakumbuh).

Ketua tim Pansel Baznas Kota Payakumbuh H. Amriul didampingi sejumlah tim pansel lainnya, seperti Kabag Kesra Setdako Devitra, M. Si,  Fahrul Usmi. H. Arius dan H. Erman Ali, di Payakumbuh, Minggu (17/7), menginformasikan, ke-10 calon terpilih, punya kemampuan nyaris sama dalam mengelola Baznas Payakumbuh ke depan. Tinggal lagi, kemampuan emosional dan pengalaman yang bersangkutan dalam menjalani organisasi tersebut.

Seleksi calon pimpinan Baznas Payakumbuh itu, aplikasi dari keluarnya  UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 2014 dan Perda Payakumbuh, tentang hal yang sama.

Menurut Amriul yang juga Asisten II Setdako Payakumbuh, masa tugas pengurus Baznas Payakumbuh, yang sekarang ini, masih valid, dan baru akan berakhir 2018 mendatang. Tapi, karena amanah undang-undang, karena pembentukan Baznas, disesuaikan  dengan komposisi yang diatur dalam undang-undang, maka pemko harus mengocok ulang kepengurusan Baznas, katanya.

Padahal, sebut Amriul,  kiprah pengurus Baznas dalam mengelola zakat yang dipimpin ketuanya, H. Mismardi, BA, cukup baik. Ditandai dengan semangat ASN di jajaran pemko untuk membayar zakat dan masyarakat pun kian lebih positif.

Dikatakan, sesuai undang-undang, tugas pansel hanya menetapkan 10 nama calon pimpinan, untuk diajukan kepada Walikota Payakumbuh. Sesuai aturan, walikota yang diberi kewenangan mengangkat dan memberhentikan pimpinan Baznas Payakumbuh, setelah mendapat pertimbangan Baznas.

Namun, dalam menjalani kegiatan operasional, pimpinan  Baznas akan dibantu oleh pelaksana yang ditetapkan Baznas. Pelaksana atau semacam sekretariat, jika duperlukan dapat berasal dari kalangan PNS yang diperbantukan, ungkapnya. ** Yus

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*