
Arosuka, Editor.- Kapolres Solok Arosuka AKBP Ferri Irawan, S,IK melalui Pejabat Sementara (PS) Kanit Tipikor Bripka Roni Saputra, membenarkan berkas kasus penyelewengan Dana Desa Sungai Janiah oleh Tukiman telah disampaikan Inspektorat Kab. Solok ke Polres Solok Arosuka.

“Berkas tersebut dilimpahkan oleh Inspektorat Kab. Solok kepada Polres Solok Arosuka awal Februari 2019 dan diterima oleh kapolres, kemudian dilimpahkan kepada unit Tipikor,” jelas Bripka Roni Saputra ketika ditemui di kantornya, Rabu siang (6/3) Mapolres Solok Arosuka.
Menurut Roni, untuk tahap penyelidikan sementara saat ini pasal yang diterapkan adalah pasal 2 dan pasal 3 UUD tindak pidana korupsi. Apabila nanti kalau ada yang lain baru akan diarahkan oleh penyidik ke pasal yang lain.

“Saat ini kita baru dalam tahap proses penyelidikan, untuk arah pemeriksaan tersebut bukan terhadap individu tukiman sendiri namun wajib diperiksa seluruhnya di perangkat nagari itu,” kata Bripka Roni
Dijelaskannya, penyelidikan kasus tersebut saat ini kendala karena kesibukan tugas karena akan diadakan pemilu serentak. Namun setelah bulan April akan diperiksa semuanya. Untuk menjawab pertanyaan masyarakat sehubungan Tukiman yang saat ini mencalon sebagai anggota DPD RI, meskipun dia terpilih, hal itu tidak akan menghentikan proses pemeriksaan pihak kepolisian, karena polisi mempunyai prosedur untuk melakukan pemanggilan.

“Untuk pemeriksaan tersebut bukan hanya terhadap Tukiman sendiri namun juga wajib diperiksa seluruh di perangkat Nagari Sungai Janiah. Saat ini yang baru kita periksa perangkat nagari dan DPMN. Selanjutnya akan diperiksa adalah Camat dan ispektorat,” lanjutnya**Roni Akhyar
Leave a Reply