Terkait Berita Tentang Hakim di Watampone, Surat PN Bone Kepada Media Cacat Admistrasi

Sidang di PN Bone yang hanya dihadiri dua majelis hakim.
Sidang di PN Bone yang hanya dihadiri dua majelis hakim.

Bone, Editor.- Terkait pemberitaan tentang Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Watampone yang melakukan persidangan hanya dihadiri oleh 2 orang Majelis Hakim beberapa waktu lalu, PN Kabupaten Bone menyurati sejumlah perusahaan media di Watampone.

Dalam surat yang ditandatangani oleh ketua PN watampone, Surachmat, SH, MH dan Ketua Majleis Hakim Andi Juniman Konggoasa SH MH meminta kepada pimpinan media online untuk mencabut atau meralat dan memperbaiki berita yang dianggap keliru pihak PN Watampone.

“Pewarta dalam hal ini sebelumnya tidak melakukan cross check kepada majalis hakim yang menyajikan berita tidak akurat dan tidak berimbang,” salah satu poin dalam surat tersebutWSelain itu pihak PN watampone juga mengatakan bahwa Pewarta telh mencapur adukkan fakta yang tidak valid dan opini.

Terkai masalah tersebut, Dewan Penasehat Wartawan Independen Bone, Budiman yang menapatkan kabar itu mengatakan, surat tersebut lucu sekali karena meminta media untuk mencabut berita tersebut.

“Tidak segampang itu kalau perusahaan media diminta untuk menghapus berita yang sudah diterbitkan,. Hal itu akan merugikan perusahaan media karena dianggap media bisa memberitakan sesuatu yang tidak benar. Kalau memang berita itu dianggap tidak sesuai fakta kan bisa dilakukan klarifikasi atau adakan konfrensi pers, tidak bisa mencabut berita,” kata Budiman yang ditemui Rabu siang (273).

Lagipula, lanjutnya, surat yang dilayangkan itu bisa dianggap cacat administrasi, karena tidak ada kop dari instansi, tidak memiliki nomor surat dan perihal, Identitas instansi yang ada hanya tanda tangan yang dibubuhi stempel.

“Ini surat instansi atau surat pribadi, meskiun ada stempel  tapi tidak ada kop atau nomor surat dan perihal, lembaga swasta saja ketika bersurat itu harus lengkap,” Tegasnya

Sebelumnya berita terkait majelis hakim yang melakukan sidang hanya 2 orang majelis hakim itu sudah pernah diklarifikasi sebelumnya oleh ketua Majelis Hakim di ruang persidangan PN Watampone beberapa waktu lalu.

Pada saat itu Andi Juniman mengatakan, persidangan tersebut adalah sidang skorsing, sementara salah satu majelis hakimnya waktu itu minta izin karena ada urusan keluarga. ** Rasyid

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*