Tebang Pilih Penegakan Hukum Pada Kerusakan Mangrove di Kawasan Mandeh

Kuasa hukum Wabup Pessel.
Kuasa hukum Wabup Pessel.

Padang , Editor.- Wakil Bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar dihadapkan kehadapan persidangan terkait kerusakan mangrove di kawasan mandeh yang terjadi Tahun 2016.  Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta melakukan usaha atau kegiatan tidak mempunyai izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 jo Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009. 

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan keberatan terdakwa atas surat dakwaan Penuntut Umum, Selasa 24 September 2019, Rusma Yul Anwar hadir ke Pengadilan Negeri Padang Klas I A didampingi kuasa hukumnya Vino Oktavia, Sutomo dan Poniman.

Kuasa Hukum Rusma, Vino Oktavia dalam keberatannya menyatakan surat dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. 

“Padahal, uraian secara cermat, jelas dan lengkap merupakan syarat mutlak yang digariskan undang-undang dan sangat penting bagi terdakwa agar dapat membela dirinya dengan benar,” ungkap Vino dalam keberatannya di persidangan hari ini. 

Selain itu, kata Vino, kasus yang menimpa kliennya itu bukanlah kasus pengrusakan mangrove sebagaimana didakwakan oleh penuntut umum. Ia menilai, dakwaan yang disusun oleh penuntut umum hanya berdasarkan hasil penyidikan yang tidak sesuai dengan prosedur hukum, karena apabila penuntut umum mendakwa kliennya dengan dugaan pengrusakan mangrove, seharusnya pasal pidana yang diterapkan adalah Pasal 73 ayat (1) huruf b UU No. 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sesuai asas lex specialis derogat legi generalis.

Terhadap kasus ini Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni telah berulang kali mendatangi lahan milik Rusma Yul Anwar dengan membawa wartawan dan mengekspose kerusakan Mangrove. Namun sampai perkara ini disidangkan, Bupati tak pernah memanggil Wakil Bupati Rusma Yul Anwar guna membahas persoalan itu, tiba-tiba Bupati mengirim Surat ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI serta Jaksa Agung terkait Pengrusakan Lingkungan Hidup di Kawasan Mandeh dan melaporkan 4 orang yang diduga melakukan kegiatan pengrusakan itu. Hal ini disampaikan oleh Penasihat Hukum Rusma di depan persidangan hari ini.

Kepada wartawan Vino Oktavia menyebutkan kliennya bukanlah satu-satunya orang yang dilaporkan Bupati Pesisir Selatan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutan RI beserta Jaksa Agung RI di Jakarta terkait pengrusakan mangrove yang ada di Pesisir Selatan yang disidangkan hari ini. Kata dia, selain Rusma Yul Anwar ada 3 orang lainnya yaitu Nasrul Abit (Wakil Gubernur Sumatera Barat), Yogan Askan (Pengusaha) dan Deni (Mantan Kapolres Pesisir Selatan). Anehnya, kenapa hanya klien kami saja yang dijadikan tersangka,”ucap dia. 

Ia menilai kasus ini sarat muatan politik karena Rusma Yul Anwar selain sebagai Wakil Bupati juga sebagai Ketua DPC Gerindra Pesisir Selatan yang berpotensi menjadi penantang kuat petahana dalam Pilkada 2020 mendatang. 

Selain klien kami (Rusma Yul Anwar,-red), terlapor yang 3 orang lainnya itu tidak berpotensi menjadi penantang petahana dalam Pilkada Pessel mendatang,”sebut Pimpinan Kantor Advocates, Mediator dan Legal Consultants Vino Oktavia Mancun & Associates itu.

Dalam keberatannya, Vino Oktavia menyatakan surat dakwaan penuntut umum prematur dan dakwaan penuntut umum tidak memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP. ** Risko Mardianto

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*