Satpol PP Kembali Merazia Tempat Hiburan Malam di Kota Solok

Razia cafe di Kota Solok.
Razia cafe di Kota Solok.

Solok, Editor. – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solok kembali lakukan razia ke kafe yang ada di Kota Solok, Senin (18/2) pukul 23.30 wib bersama unsur dari TNI dan Dinas Dukcapil.

Dalam pengawasan Perda no 8 tahun 2016 tentang pencegahan dan pemberantasan penyakit masyarakat tersebut yang menjadi sasaran utama kali ini adalah MC Resto bertempat di Simpang Rumbio Kota Solok, alhasil sepasang pengunjung yang berasal dari luar Kota Solok terjaring oleh petugas penegak Perda Kota Solok itu. 

Dari pantauan Editor di lapangan menyebutkan, pasangan yang terjaring dalam razia tersebut didapati sedang berduaan di dalam ruang karaoke, mereka sedang asyik bernyanyi sambil makan nasi goreng dan mengkonsumsi minuman non alkohol, dalam razia tersebut petugas tidak menemuka miras didalam kafe tersebut. 

Plt. Kasat Pol PP dan Damkar Kota Solok Ir. Ori Affilo yang didampingi Kabid Trantib Fera Zuana, SE. MM menyebutkan, mereka berdua digelandang ke mako satpol PP Kota Solok karena tidak bisa memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal (KTP). Beranjak dari MC Resto Satpol PP melanjutkan razia ke kafe lainnya, namun tidak membuahkan hasil karena semua tempat hiburan malam tersebut didapati dalam keadaan tutup.

“Mereka berdua  terpaksa kita bawa ke mako satpol PP kota solok untuk proses selanjutnya karena tidak bisa memperlihatkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) saat terjaring razia, dalam razia kali ini kita tidak menemukan minuman ber alkohol di kafe yang kita masuki,” ucap Kabid Trantib.** Roni Akhyar

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*