
Padang, Editor.- Pembahasan Ranperda tentang penyelengaraan Pendidikan sudah memasuki tahap finishing. Untuk itu DPRD mentargetkan pada smester pertama tahun 2019 sudah ditetapkan menjadi Perda.

Hal ini disampaikan Ketua Komisi V DPRD Sumbar Hidayat dalam keterangan Persnya belum lama ini di DPRD Sumbar. Menurut dia saat ini penyempurnaan masih terus dilakukan. Sejumlah masukan telah diterima baik dari praktisi pendidikan, Dinas Pendidikan se Kabupaten Kota, maupun pengamat pendidikan.
“Semua masukan masukan yang diterima akan dipakai sebagai untuk penyempurnaan Ranperda, dengan tujuan agar produk hukum yang dilahirkan tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Hidayat.

Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan sendiri diusulkan untuk menindaklanjuti peralihan kewenangan SMA/SMK dari Kabuoaten Kota ke Provinsi yang mulai diberlakukan pada tahun 2017 lalu. Dengan adanya perda Penyelenggaraan Pendidikan diharapkan pengelolaan pendidikan yang menjadi kewenangan provinsi bisa berjalan dengan baik.
Pada ksempatan ini Hidayat juga mengemukakan, pembahasan yang telah dilakukan oleh tim, sejumlah substansi diusulkan diakomodir melalui Ranperda penyelenggaraan pendidikan ini. Diantaranya berkaitan dengan ketercukupan sarana dan prasarana pendidikan, kurikulum dan peningkatan kemampuan SDM pengajar.

“Terkait ketercukupan sarana dan prasarana sejak peralihan SMA/SMK ke Provinsi, Dinas pendidikan secara bertahap telah melakukan pembenahan terhadap persoalan tersebut,” jelas Hidayat.
Dengan adanya Perda penyelenggaraan pendidikan ini, pembenahan terhadap SMA/SMK ke depan akan memiliki payung hukum ,bagaimana langkah terbaik yang harus dilakukan terhadap sekolah sekolah yang ada dibawah binaan provinsi akan diakomodir oleh regulasi ini .

“Sementara itu yang berkaitan dengan kurikulum pendidikan, ada keinginan sejumlah pihak agar muatan adat Basandi Syarak , Syarak Basandi Kitabullah diimplementasikan dalam kurikulum,” jelas Hidayat. ** Herman
Leave a Reply