Limapuluh Kota, Editor.- Penisepuh Gonjong Limo Bandung Prof. DR. Herman Mawardi, MS menyayangkan pembangunan menara pandang Kelok Sembilan terkendala pengadaan tanah, sehingga sarana penunjang destinasi unggulan Limapuluh Kota itu sampai saat ini belum bisa direalisasikan meski desian rancang bangunya selesai.
Kekecewaan tokoh Gonjong Limo Bandung itu diungkapkannya saat berlangsungnya pertemuan anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Payakumbuh-Limapuluh Kota dengan pengurus Gonjong Limo Bandung di jalan Titinpik No. C Bandung beberapa waktu lalu.
Dijelaskan, untuk pembangunan menara pandang itu pihaknya telah dipersiapkan sedemikian rupa mulai rancang bangun seperti desain interior maupun exteriornya. Untuk itu diperlukan lahan 20 x 20 meter untuk mendirikan menara pandang setinggi 30 meter . Dengan hadirnya menara pandang itu akan menambah kelengkapan Kelok Sembilan sebagai daerah tujuan wisata, apalagi flay ofer yang terdapat di jajaran bukit barisan itu keindahannya sudah mendunia.

Gonjong Limo Bandung yang merupakan Peguyuban perantau Luak Limopuluah se Jawa Barat menurutnya tidak hanya memberikan perhatian terhadap kemajuan kampung bidang social ekonomi saja tapi juga terhadap inprastruktur yang menunjang kemajuan daerah. “ Kita mendukung penuh kebijakan Gubernur Sumbar menjadikan Luak Limpuluah salah satu destinasi wisata unggulan Sumbar, dengan membangun menara Kelok sembilan,” tambahnya.
Disesalkan payung pedagang kali lima yang menghalangi indahnya view Kelok Sembilan dibiarkan pada hal disanalah daya tariknya fly over tersebut, untuk itu diminta pemerintah daerah menertibkan pedagang tersebut karena dapat mengurangi sekaligus menjelakan citra Kelok Sembilan sebagai daerah tujuan wisata.
Sementara itu kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga Limapuluh Kota Negsih SP.d, MPd yang dimintai keterangannya di Tanjung Pati Selasa (22/10) membenarkan kekecewaan tokoh Gonjong Limo Bandung itu hal itu. Diakui pihaknya telah membicarakan Persoalan itu dengan Kepala Dinas Pelestarian Sumber Daya Alam (PSDA) Sumbar namun terkendala aturan, karena wilayah Kelok Sembilan merupakan daerah Suaka Alam yang sesuai aturan tidak bisa diganggu, kecuali ada izin menteri, seperti pengerjaan Fly over Kelok Sembilan beberpa tahun lalu.
“Pembangunan menara pandang Kelok Sembilan tergantung Dinas Pelestarian Sumber Daya Alam (PSDA) Sumatera Barat, kalau ada izin menteri kehutanan, niscaya pembangunan menara pandang itu bisa direalisasikan,” ungkapnya menjelaskan persoalan itu. ** @frimars
Leave a Reply