
Padang, Editor.- Komsisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V Hidayat, melaksanakan hearing dengan berbagai perguruan tinggi dan Dinas Pendidikan se Sumatera Barat, guna membahas Ranperda tentang penyelenggaran pendidikan, Kamis (10/1).
Aristo Munandar selaku Ketua Pansus Ranperda Penyelenggaraan Penndidikan mengatakan, pembahasan Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan ini sudah sampai ke tingkat finalisasi. Untuk itu dalam hearing kali ini Komisi V mengundang beberapa rektor perguruan tinggi, para kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kota dan beberapa kepala sekolah di Sumatera Barat, LKAM Sumbar, guna untuk diminta masukan untuk Ranperda penyelen ggaraan pendidikan ini.

Menurut Aristo, pada minggu depan Komisi V DPRD Sumbar juga mengagendakan mengadakan pertemuan dengan Tokoh Rantau Sumatera Barat, Fasli Jalal di Jakarta, guna membahas Ranperda eyelenggaraan Pendidikan ini.
Sementara itu Zul Muqim dari UIN Imam Bonjol dalam hearing dengan Komisi V DPRD Sumbar tersebut menyampaikan, dalam Undang Undang Pendidikan tugas pokok guru bukan hanya mengajar tapi juga membimbing mendidik, mengarahkan dan menilai. Saat ini kelihatannya yang dipahami tugas yang dilakukan guru itu hanya mengajar saja. Ini terbukti yang dihitung hanya tugas mengajarnya saja, dengan mengurangi tugas pokok guru hal ini berdampak terhadap pembinaan anak anak.
Dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan ini, menurut Zul Muqim, pemerintah daerah termasuk Dinas Pendidikan harus mengacu kepada tugas pokok guru. Disamping ada tugas pokok mengajar juga ada kewajiban membimbing, itu harus dihargai. Kalau misalnya 24 jam mungkin 18 jam mengajar 6 jam membimbing. Jadi guru itu bertanggung jawab membina keperibadian anak, tidak hanya mengajarkan ilmu saja, ujar Zul Muqim. ** Herman
Leave a Reply