Kawasan Kumuh di Sumbar Harus Ditata Ulang dan Tuntas Tahun 2019

Wagub Nasrul Abit saat audiensi dengan tim dari pusat.
Wagub Nasrul Abit saat audiensi dengan tim dari pusat.

Padang, Editor.- Wakil Gubernur Nasrul Abit menerima kedatangan perwakilan dari Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk melakukan audiensi serta membicarakan terkait Penataan Kawasan Kumuh di Sumatera Barat, Jum’at (6/9/2019) bertempat di ruang kerja Wakil Gubernur.

Dalam audiensi tersebut Wagub Sumbar menyebutkan, Sumbar memiliki 19 Kabupaten dan Kota yang saat ini baru ditata ulang lebih kurang 789,89 Ha tahun ini yang luasnya keseluruhannya mencapai 9.331,75 Ha.

“Ada sekitar 36 persen kawasan kumuh yang sudah terlaksana, ini baru sebagian kecil dari luas tersebut, untuk itu pemerintah Sumbar minta kawasan kumuh harus ditata ulang 2019 ini. Kami dari Pemrov akan terus berkoordinasi bagaimana penataan kawasan kumuh di 2019 selesai,” kata Nasrul Abit.

Wagub Sumbar juga menyampaikan, bahwa selama ini pemerintah Kabupaten dan Kota berharap bantuan dari pemerintah pusat, sementara aturannya saat ini kawasan kumuh merupakan tanggungjawab daerah masing-masing.

“Sejak kewenangan kawasan kumuh di daerah, menjadi kendala dalam penataan kawasan kumuh, sekarang ini tidak bisa lagi berharap kepada pusat. Kedepan kita akan berbagi tanggung jawab,” ucapnya.

Pada kesempatan itu Wagub Sumbar kepada Tim Penataan Kawasan Kumuh Sumbar dapat bekerjasama dengan perusahaan BUMN dan sekaligus meminta partisipasinya serta ikut terlibat dalam penataan kawasan kumuh di Sumbar.

“Maka untuk itu, Pemrov Sumbar harus melaksanakan rapat teknis, kalau perlu kita undang Dirjen Cipta Karya dan BUMN serta para pimpinan perusahan swasta untuk menuntaskan ketertinggalan dalam penataan kawasan kumuh,” jelas Nasrul Abit.

“Diharapkan juga, perusahan-perusahaan besar di Sumatera Barat betul-betul peduli dengan lingkungan di Sumbar,” tambahnya.

Sementara itu Tim Leader Program Kotaku Sumbar M. Bajang Ahmadi menyampaikan menginisiasi program Kota Tanpa Kumuh (KOTAKU) 2019 di Sumbar sudah terlaksana namun belum maksimal. Ada 11 Kabupaten dan Kota yang jadi prioritas program Kotaku, diantaranya Kota Padang, Bukittinggi, Padang Panjang, Pariaman, Payakumbuh, Solok, Kabupaten Padang Pariaman dan Kabupaten Limapuluh Kota.

Dijelaskan bahwa program Kotaku sebagai implementasi percepatan penanganan kumuh akan melakukan peningkatan kualitas, pengelolaan serta pencegahan timbulnya kawasan permukiman kumuh baru.

“Kegiatan penanganan kumuh ini meliputi aspek pembangunan infrastruktur dan pendampingan sosial dan ekonomi untuk keberlanjutan penghidupan masyarakat yang lebih baik di lokasi permukiman kumuh,” jelasnya

Ia juga menerangkan percepatan penanganan permukiman kumuh harus mendukung gerakan 0-100′, yaitu 100 persen akses air minum, 0 persen permukiman kumuh, dan 100 persen sanitasi yang layak di tahun 2019.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar Syafriyanti mengatakan, perlu sinergi agar masalah kawasan kumuh tertuntaskan, sebab tidak cukup dengan dana pusat saja untuk menyelesaikan seluas itu kekumuhan.

“Kemampuan kami juga terbatas, untuk itu kami juga ingin semua pihak bergerak termasuk empat Balai yang bisa dilibatkan dalam hal ini,” tukasnya

Program Kotaku ini telah menangani kawasan kumuh di Sumbar sejak tahun 2015 hingga 2018, namun perlu sinergitas bersama agar cepat tertuntaskan.

Untuk itu Balai PPW Sumbar mengajak semua kalangan untuk sama-sama bergerak menuntaskan persoalan ini. Kedepan, Balai, provinsi, kabupaten dan kota serta swasta dan badan usaha milik pemerintah akan dilibatkan untuk menuntaskan kawasan kumuh ini.

“Kita perlu duduk bersama, karena akan melibatkan banyak pihak, seperti BUMN dan CSR yang ada sehingga bisa tuntas. Sebab program Kotaku dilaksanakan secara bertahap,” ungkapnya

Cakupannya, di bawah 10 Ha menjadi kewenangannya di kabupaten dan kota dan untuk  10-15 Ha menjadi kewenangan provinsi, sedangkan lebih dari 15 hektare tanggung jawab pusat melalui Balai Prasarana Permukiman Wilayah Sumbar.

Diakhir pertemuan tersebut diputuskan akan mengadakan rapat teknis untuk membahas penataan kawasan kumuh serta kerja sama dengan pihak terkait. Dijadwalkan Pemrov akan mengundang Dirjen Cipta Karya pada 23-24 September 2019. **Zardi/Nov/Hms

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*