
Padang, Editor.- Dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) 2015-2019, Danau ManInjau termasuk sebagai danau yang perlu penanganan serius dan segera karena mengalami kerusakan parah.
Hal ini disampaikan H. Suwirpen Suib S.Sos Ketua Tim Pembahasan Ranperda Rancana Tata Ruang Kawasan Strategis Danau Maninjau Tahun 2019-2039, Senin (1/4/2019) pada rapat Paripurna DPRD Sumbar dalam acara penetapan Ranperda Rancana tata Ruang Kawasan strategis Danau Maninjau.
Menurut Suwirpen, hal ini disebabkan pemamfaatan Danau dan kawasan di sekitarnya yang kurang terkendali, sehingga menyebabkan kondisi ekosistem danau Maninjau mengalami degradasi yang semakin berat.
Untuk menangani hal tersebut pemerintah daerah mengajukan Rancana Peraturan Daerah tentanfg Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Danau Maninjau 2019 -2039, sebagai salah satu upaya terobosan agar dapat mengatasi permasalahan lingkungan di kawasan ekosistem Danau Maninjau.

Suwirpen juga berharap dengan adanya Ranperda ini dapat menjadi salah satu solusi dalam penyelesaian pemanfaatan ekosistem Danau Maninjau selaras dengan pembangunan berkelanjutan yang menjadi pijakan dasar pembangunan nasional.
Dari hasil konsultasi ke Kementerian Lingkungan Hidup, menurut Suwirpen, salah satu penyebab utama kerusakan Danau Maninjau adalah keramba jaring apung (KJA) yang banyak dan telah melebihi ambang batas, karena pakan ternak yang diberikan akan terakumulasi merusak danau dan menyebabkan pendakalan. Untuk itu disarankan untuk melaksanakan kebijakan zero KJA.
Dalam pengelolaan dan perbaikan danau Maninjau hendaknya dibentuk tim terpadu sehingga tidak terjadi pengelolaan danau yang tumpang tindih, disamping perlu juga melibatkan dunia usaha.

“Dalam waktu dekat Pemerintah pusat juga akan membentuk tim terpadu penanggulangan15 danau perioritas yang akan diketuai oleh Bapenas. Hal ini untuk mengantisipasi agar tidak ada pihak pihak yang merasa paling penting dalam pengelolaan danau danau tersebut,” kata Suwirpen..
Sementara itu wakil Gubernur Sumbar dalam sambutannya menyampaikan, dalam waktu dekat ini pihak pemerintah provinsi akan melakukan rapat dengan pemerintah Kabupaten Agam dan Forkopimda, eksyen lapangan akan diatur secara bersama sama sehingga tidak merugikan masyarakat .

Wagub juga berharap kepada semua siapa pun yang terlibat dalam keramba jaring apung (KJA) di Maninjau ini, mari kita bersama sama memperbaiki ekosistem Danau Maninjau karena nilainya sangat luar biasa. Tempat wisatanya sangat bagus kita kembalikan lagi.
“Dengan kebersamaan kita mengembalikan nilai nilai sejarah dan nilai kepariwisataan ekosistem dan lain lainya yang terdapat di Danau Maninjau,” kata Wagub.

Sebelum pemerintah provinsi melakukan eksyen lapangan nantinya, akan diundang PLTA termasuk masyarakat. Kita juga berharap dukungan dari semua pihak dari para pejabat, yang berusaha keramba, tokoh tokoh adat, mari secara bersama kita pelihara danau maninjau ini agar fungsinya sebagai danau kembali seperti semula, lanjut Nasrul Abit.
Acara rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Sumbar Ir Hendra Irwan Rahim, dihadiri oleh Semua Wakil ketua DPRD Sumbar, Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit, pimpinan OPD dijajaran pemrov Sumbar, Angggota Forkopimda dan undangan lainya. ** Herman
Leave a Reply