Hidayat, Setiap Anggota DPRD Punya Hak Ajukan Rancangan Perda

Padang, Editor.-  Sesuai dengan ketentuan pasal 107 huruf a Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan pasal 80 ayat 1 Peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Peraturan tata tertib DPRD Provinsi dan kabupaten/kota, setiap Anggota DPRD memiliki hak untuk mengajukan Rancangan Perda.

Hal ini disampaikan juru bicara Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Hidayat, Senin (14 /1) pada rapat paripurna DPRD Sumbar, dalam nota jawaban DPRD  terhadap tanggapan Gubernur tentang Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa DPRD tentang penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial .

Berangkat dari kondisi tersebut sesuai dengan hak dan kewenangan yang dimilikinya, maka Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat mengajukan usul prakarsa terhadap Ranperda tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang selanjutnya ditetapkan menjadi prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah, dijelaskan bahwa substansi muatan Ranperda terdiri dari pengaturan dalam penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembuatan ,pelaksaanaan lebih lanjut dari peraturan dan perundang undangan dan muatan lokal yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Sesuai dengan maksud Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tersebut, maka substansi muatan dari Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini, pada prinsipnya adalah untuk penjabaran pelaksanaan urusan bidang sosial yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi, sebagaimana yang ditetapkan dalam lampiran Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah dengan memperhatikan juga substansi muatan dari Undang Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang penyelenggraan Kesejahteraan Sosial, ujar Hidayat

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus dalam pidatonya pada rapat paripurna ini menyampaikan, masukan saran pendapat yang disampaikan oleh Guberfnur tersebut, akan menambah kesempernaan Ranperda tentang penyelenggraan  kesejahteraan Sosial yang merupakan Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat.

Disamping masukan dan saran dan pandangan yang disampaikan oleh Gubernur ,atas nama Pimpinan DPRD juga menyampaikan kepada Pemerintah Daerah dan Anggota DPRD, kedepan kita perlu merubah paradigma dan pembentukan Perda ,sehubungan dengan cepatnya perubahan  perundang undangan.

Perda perda yang dibentuk tidak lagi merupakan penyalinan aturan yang lebih tinggi ,akan tetapi merupakan penjabaran dari aturan yang lebih tinggi dan disesuaikan dengan kondisi daerah ,sehingga perda perda yang dibentuk, betul betul aplikasi dalam pelaksanaanya, ujar Guspardi Gaus.

Acara rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus yang dihadiri oleh setda Prov Drs Alwis, pimpinan OPD di jajaran Pemprov Sumbar, anggota Forkopimda dan undangan lainya. ** Herman 

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*