
Agam, Editor.- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam kokohkan komitmen sebagai daerah Sadar Administrasi Kependudukan dengan launching Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA), di halaman kantor Bupati Agam Kamis (02/05).

Pada momen tersebut juga diperkenalkan Kartu Identitas Anak (KIA) yang pada tahun ini telah bisa didapatkan di Disdukcapil Agam.
Launching kedua program nasional itu ditandai dengan pelepasan balon keudara oleh Bupati Agam Dr.H. Indra Catri serta penyerahan 22 KIA kepada siswa SD
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Agam, Drs.Misran mengatakan, tujuan akhir dari GISA untuk mewujudkan Kabupaten Agam yang sadar administrasi kependudukan, sehingga terwujud tertib administrasi kependudukan sebagaimana amanat Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.
Dalam penerapannya, Disdukcapil Agam akan menerapkan gerakan tersebut pada dua nagari yang akan dijadikan pilot projek percontohan Nagari Tertib Dukcapil.
Kedua nagari itu masing-masing, Nagari Kubangputiah Kecamatan Banuhampu untuk di Agam Timur dan Nagari Manggopoh Kecamatan Lubukbasung untuk Agam bagian Barat.

“Alasan pemilihan kedua nagari itu karena nagari tersebut merupakan daerah yang paling banyak memiliki anak usia dibawah 17 tahun,” dan yang banyak belum memiliki akte 0 -18 tahun
menjelang 31 Desember 2019 nanti, pihak Disdukcapil Agam menargetkan seluruh warga yang ada di dua nagari tersebut untuk memiliki lengkap seluruh bentuk dokumen kependudukannya ujar Misran.
“Jadi, tidak ada lagi masyarakat disana yang tidak punya akte kelahiran, KIA, KTP-el, KK dan dokumen kependudukan lainnya. Setelah itu selesai, kita harapkan akan menyebar merata di seluruh nagari yang ada di Agam, sehingga terwujudnya Kabupaten Agam yang tertib dukcapil.
Untuk melindungi identitas Anak, Disdukcapil Agam Sediakan 34.000 blangko KIA,” jelas Misran
Misran juga mengatakan pihaknya, telah menyediakan 14.000 blanko Kartu Identitas Anak (KIA) dan akan ditambah 20.000 blangko lagi pada tahun 2019 ini.
Penerbitan KIA oleh pemerintah dikatakannya, bertujuan untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan publik serta sebagai upaya memberikan perlindungan dan penuh hak konstitusional warga negara, sehingga akan sangat bermanfaat untuk anak dibawah 17 Tahun.
“KIA ini sendiri bermanfaat sebagai tanda pengenal atau bukti diri yang sah. Kartu tersebut akan berfungsi dan bermakna sama seperti halnya KTP pada orang dewasa. Dapat dipergunakan untuk persyaratan pendaftaran disuatu sekolah, untuk pembuatan dokumen keimigrasi, BPJS, serta untuk berbagai keperluan lain yang membutuhkan bukti diri berupa identitas bagi anak yang berdomisili di Agam,” ujar Misran.
Dijelaskan Misran, pada KIA terdapat data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, nomor Kartu Keluarga (KK), nama kepala keluarga, nomor akta kelahiran, Agama, kewarganegaraan, serta alamat.
KIA diberikan kepada seluruh warga negara yang belum berusia 17 tahun serta belum menikah, dan persyaratannya ada yang ditambah foto anak pada kartu tersebut.* Yos/Adv
Leave a Reply