Di Lembaga Terkait, Rekomendasi Pencairan Dana Desa Di Kab. Kerinci Berbeda

Jarizal.
Jarizal.

Kerinci, Editor.- Meski sudah memasuki  akhir Agustus 2019, Dana Desa tahap satu di Kabupaten Kerinci masih belum tersalurkan 100 persen; Bahkan antara Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset daerah beda data soal jumlah desa yang telah dapatkan rekomendasi pencairan. 

Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa kabupaten Kerinci letika ditanya soal jumlah desa yang telah dapatkan rekomendasi pencairan dana desa tahun 2019? Hasferi mengatakan bahwa saat ini yang sudah dapatkan rekomendasi untuk pencairan dana desa sudah 240 desa namun informasi yang diterima Pemda baru 165 desa yang sudah cairkan. 

“Kita sudah keluarkan rekomendasi untuk pencairan dana desa sebanyak 240 desa, namun informasi yang diterima dari BPKAD baru 165 desa yang sudah cairkan, kalau kita sudah keluarkan rekomendasi artinya dana sudah bisa cair, kita tidak tau kendalanya apa  di BPKAD,”pungkasnya 

Salah seorang Kepala Desa Air Hangat Timur, yang enggan disebutkan namanya mengatakan dirinya sudah lama memasukkan berkas pencairan ke BPKAD namun belum juga cairkan bahkan tahap dua juga sudah disampaikan tapi dana tahap satu saja belum cair. ” Kita sudah sampaikan rekomendasi pencairan dari pemdes ke BPKAD satu bulan lalu, namun sampai saat ini belum juga cair untuk tahap satu sedangkan usulan tahap dua juga sudah disampaikan,”kata salah seorang kades

Dirinya mengaku tidak mengetahui kenapa dana tahap satu mereka juga belum juga cair, kabarnya karena untuk pencairannya harus menunggu urutan nomor registrasi atau nomor antrian.” Kita masih menunggu sampai saat ini,”pungkasnya 

Sementara itu, Bendahara SKPKD, Dian Hadinata, kepada koran ini mengatakan desa yang telah melakukan Evaluasi RAPBDesnya sebanyak, 237 kemudian pada posisi jum’at bahwa 211 sudah mendapatan Rekomendasi dari BPMPD untuk Pencairan. 

“Data yang ada di kita desa yang telah dapatkan rekomendasi sebanyak 211 desa, artinya sudah ada perintah pencairan dari pemdes, BPKAD telah terbitkan SPP 200 desa, yang sudah 170 bisa cair, kemudian 30 desa belum teken kaban,karena kaban dinas luar sehingga terkendala, kaban sebagai PPKD  tidak bisa dikuasakan,’katnya 

Lanjutnya inilah yang menjadi kendala kalau pakai sistem sekarang Ini artinya satu SP2D untuk satu desa, ya otomatis agak terlambat, kalau ingin menyamakan dengan tahu 2018 jelas beda karena tahun lalu satu SP2D untuk beberapa deaa. “Ini kendala kita, karena kaban kita ada tugas diluar,”ungkapnya

Dijelaskan, Dian bahwa sanpai saat ini sudah ada sekitar 18 yang sudah diproses pencairan dana desa tahap dua. Kemudian ada sekitar 48 desa yang belum jelas kondisinya apakah bisa cair atau tidak karena sampai 16 agustus mereka juga belum dievaluasi RAPBDEsnya sementara surat tugas tim avaluasi sudah habis. 

“48 desa ini belum ada dilakukan evaluasi RAPBDes karena Sampai 16 Agustus belum mengajukan melakukan evaluasi, setengah dari 48 desa belum ditunjuk PJs kades,”pungkasya  

Dian membantah, kalau BPKAD sengaja memperlambat proses pencairan dana desa tahun 2019. “Kami tidak memperlambat karena setiap SP2D harus ditandatangani Kaban sebagai PPKD, saat Kaban keluar daerah maka otomatis tidak bisa diproses sampai menunggu Kaban kembali. Inilah yang jadi kendala kalau satu desa satu SP2D,” tutupnya** KM

Previous Image
Next Image

info heading

info content

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*