
Arosuka, Editor.- Kasus penyelewengan dana desa yang dilakukan Tukiman, mantan Bendahara Kenagarian Sungai Janiah yang sempat mencalonkan diri untuk menjadi anggota DPD RI pada Pemilu 2019 yang diberitakan oleh media ini beberapa waktu lalu, telah selesai digelar di Mapolda Sumbar tanggal 29 Agustus 2019. Hasilnya Alhasil dua orang tersangka telah ditetapkan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kapolres Solok Arosuka AKBP Fery Irawan S.IK melalui Kanit Tipikor Ipda Riko Riko Kurniawan.SH yang didampingi oleh Wakanit Tipikor Bripka Roni Saputra kepada Editor, Selasa (17/9) pagi menjelaskan, dua orang saat ini telah ditetapkan tersangka oleh penyidik. Yaitu Tukiman (38) mantan bendahara Nagari Sungai Janiah dan Jumadil (53) mantan Wali Nagari Sungai Janiah Kec.Gunung Talang Kab.Solok.
”Saat ini ita sudah menetapkan dua orang tersangka terkait kasus penyelewengan dana desa Nagari Sungai Janiah yang berjumlah Rp 553.000.000(lima ratus lima puluh tiga juta rupiah” ucap Bripka Roni.
Lebih lanjut Bripka Roni menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan yang di lakukan oleh penyidik terhadap saksi-saksi, ahli, barang bukti dan gelar perkara. Dari situ diperoleh keterangan yang cukup dan meyakinkan, bahwa kedua orang tersebut patut diduga keras telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi dana desa Nagari Sungai Janiah Kecamatan Gunung Talang Kabupaten Solok tahun anggaran 2018 dan statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
”Untuk proses penahanan terhadap ke dua orang tersangka tersebut pihak kita masih menunggu hasil tahap dua di Kejaksaan. Setelah selesai tahap dua tersebut maka baru lah di lakukan proses penahanan terhadap dua orang tersebut,” jelas Roni. ** Roni Akhyar
Leave a Reply