Zul Elfian, Pembenahan Pasar Raya Solok Dilakukan Bertahap

Solok, Editor.- Walikota Solok H. Zul Elfian melakukan peninjauan ke Pasar Raya Solok. Kali ini, Orang nomor satu di Kota Solok mengunjungi sejumlah fasilitas pasar raya, mulai dari Pasar Semi Modern, Los Ikan dan Los Ayam, Kamis 5 Oktober 2017.

Menurut Walikota Solok, Pembenahan kondisi pasar raya Solok agar menjadi pasar yang representatif bagi pedagang dan juga pengunjung masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dicarikan Formula yang tepat.

“Jangan sampai niat baik kita membenahi pasar Raya Solok namun malah merugikan dan mematikan perekonomian masyarakat terutama pedagang kecil,” ungkap Zul Elfian saat dihubungi melalui telpon genggamnya.

Pasar raya Solok kerap sekali mendapat sorotan dari berbagai pihak, upaya pemerintah Kota Solok menciptakan Pasar raya Solok sebagai pasar yang bersih, nyaman dalam sebuah konsep wisata belanja tak jarang menuai pro dan kontra.

Pemko dituntut memiliki resep jitu dalam membuat Perencanaan secara menyeluruh dan matang sehingga revitalisasi pasar raya Solok dapat berjalan dengan baik. Tujuan tercapai namun tidak mengundang kegaduhan ditengah pedagang dan masyarakat.

Wako menjelaskan, Pihak pemko Solok akan terus berupaya melakukan yang terbaik demi memajukan pusat perekonomian terbesar di Wilayah Solok ini. Pasar raya sejatinya menjadi kekuatan perputaran ekonomi yang turut di perhitungkan di wilayah Sumatera Bagian Tengah.

“Kita akan meminimalisir adanya kerugian bagi masyarakat terutama pedagang kecil, dalam membenahi pasar raya solok. Sebab banyak masyarakat yang menggantungkan hidupnya dengan berjualan di pasar ini,” beber Zul Elfian.

Terkait dengan kebijakan Bidang Pengelolaan Pasar yang meminta Pedagang Kaki Lima untuk membawa kembali dagangannya pulang usai berjualan terutama pedagang kain, itu demi keamanan barang milik pedagang. Biasanya pedagang menyewa pihak untuk mengemas dan menjaga barang dagangannya.

“Kita akan carikan solusi bagi pedagang, nanti melalui dinas dan bidang terkait kita carikan gudang yang bisa dijadikan penyiimpanan barang milik pedagang, sehingga pedagang hanya perlu memindahian dari tempat berjualan,” tegas Zul Elfian. ** Mempe

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*