Wako Bukittinggi  Tandatangani MoU Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah

Penandatanganan perjanjian kerjasama pemungutan pajak pusat dan daerah.

Bukittinggi, Editor.-  Wali Kota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menandatangani Perjanjian Kerjasama Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah bersamaan dengan 3 Provinsi dan 78 Kabupaten / Kota lainnya diseluruh Indonesia secara virtual.

Penandatanganan  MoU itu, dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan di Aula Cakti Budhi Bhakti Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Rabu (26/08).

Pada penandatangan yang dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi tersebut, Wako didampingi Asisten III Setdako, Kepala Badan Keuangan, Kepala Dinas PMPTSPPTK, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bukittinggi dan Kepala Kantor KPPN Bukittinggi.

Tujuan perjanjian kerjasama itu,  untuk mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi perpajakan, data perizinan, dan data atau informasi lainnya, mengoptimalkan penyampaian data informasi keuangan daerah, dan mengoptimalkan pengawasan bersama atas kepatuhan wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI Suryo Utomo dalam sambutannya menegaskan, salah satu tugas dan fungsi sebagai kepala daerah dalam mengumpulkan penerimaan daerah dengan tujuan menjalankan tugas dan fungsi negara dan daerah untuk mensejahterakan rakyat.

“Selain berkewajiban melakukan pemungutan pajak, kita juga harus memberikan semangat kepada pelaku usaha untuk tetap bertahan ditengah situasi Pandemi Covid-19 dalam menjalankan usahanya,” ujar Suryo.

Walikota Ramlan Nurmatias mengatakan, MoU ini merupakan bentuk kerjasama antara daerah dengan pusat dalam mengoptimalkan pemungutan pajak.

“Penerimaan pajak harus kita optimalkan, mengingat saat ini keuangan Negara dan daerah sangat tergantung pada penerimaan keungan dari sector pajak,” ungkap Ramlan.

Menurut Wako,  dengan perjanjian kerja sama ini diharapkan dapat mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan atau informasi perpajakan serta data perizinan, serta data atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

Penandatanganan yang dilakukan secara serentak ini, kota Bukittinggi berada pada posisi ke 8 dengan urutan ke 57, jelasnya.** Widya

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*