THL Kab. Solok yang Di-PHK, Adukan Nasibnya ke DPRD

Arosuka, Editor.- Sekitar 20 orang THL di lingkup SOPD Kab. Solok yang diputus hubungan kerjanya mengadukan nasib mereka ke Wakil Ketua DPRD Kab. Solok, Septrismen di ruang kerjanya Kamis siang (2/3). Pada umumnya THL tersebut telah bekerja sekitar lima dan tiga tahun sebagai tenaga kontrak.

Dessy Arisandi yang telah bekerja sejak tahun 2011 di Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Solok dengan nada pilu mengatakan, dirinya diberhentikan tanpa alasan yang jelas dan tanpa surat peberitahuan sebelumnya.

“Ketika saya tanyakan kepada Kadis Hutbun, Pak Maizon hanya mengatakan kalau saya tetap diusulkan berulang kali sebagai tenaga kontrak tapi dicoret oleh bupati,” kata Dessy dengan nada sendu.

Pada hal, lanjutnya, untuk menjalankan tugas yang diberikan saya telah sering mengikuti pendidikan dan latihan yang dibiayai oleh Kab. Solok. Bahkan selama saya bekerja dengan baik dan sering disuruh mengerjakan hal-hal yang bersifat vital di Dinas Kehutanan dan Perkebunan.

“Kalau perpindahan kewenangan Hutbun ke propvinsi yang dijadikan alasan, kenapa teman THL lain diperpanjang dengan menempatkannya di Dinas Pertanian Perkebunan,” tutur Dessy.

Hal senada juga dikatakan Desfionita, Siska, Indah Permata  Sari, Dediansyah dan beberapa orang THL lainnya yang sebagian besar telah menjalankan pendidikan dan latihan (Diklat) sesuai denagn tugas yang diembannya.

Menanggapi pengaduan para THL yang diputus kontraknya tersebut, Septrismen mengatakan, adalah kewajiban anggota DPRD Kab. Solok untuk memperjuangkannya. Untuk itulah DPRD Kab. Solok meminta penjelasan kepada Kepala OPD melalui undangan dan rapat resmi. Salah satu rekomendasi yang diberikan DPRD Kab. Solok melalui rapat dengan kepala OPD beberapa hari lalu adalah agar mereka yang diputuskan kontaknya tersebut dipekerjakan kembali.

“Sebagai wakil rakyat dan dipilih oleh rakyat tentu saja saya memperjuangkan kepentingan rakyat sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai anggota DPRD yang salah tugasnya adalah melalukan pengawasan terhadap kinerja pemererintah daerah, tentu saya juga harus proaktif menyikapi kebijakan pemerintah, apalagi yang terkait dengan harkat hidup masyarakat. Diantaranya masalah pemutusan kontrak THL ini,” kata Septrismen.

Menurut Septrismen ada beberapa hal yang perlu diluruskan dalam masalah THL ini. Diantaranya dalam penerimaan THL baru untuk mengisi kekosongan dengan diputusnya kontrak THL lama. Dalam surat edaran Bupati Solok 800/628/BKD-2016 bertanggal 31 Mei 2016 yang dialamatkan kepada Kepala SKPD di Lingkungan Pemerintah Kab. Solok, Kepala SKPD dilarang pengangkatan tenaga honorer baru. Tapi kenyataannya, para kepala OPD menerima lagi tenaga honorer.

“Setahu saya belum ada surat Bupati yang baru terkait masalah tenaga honorer atau THL ini, tapi penerimaan THL bar uterus berlanjut,” kata Septrismen.

Diakhir pertemuannya dengan THL yang dituskan kontaknya tersebut, Septrismen berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut dengan Bupati Solok yang intinya meminta mereka yang dipecat agar dipekerjakan kembali.

“Kalau memang harus ada penambahan pemberhentian dan penambahan THL, mekanismenya harus jelas, transparan, professional dan proporsional,” tegas Septrismen. ** Rhian

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*