Tersangka Kasus Asusila Terhadap Penyandang  Disibalitas di Silaut, Diserahkan ke Kejari

Tersangka kasus pencabulan terhadap penyandang disabilitas.
Tersangka kasus pencabulan terhadap penyandang disabilitas.

Balai Selasa, Editor.- Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan, Cabang Balai Lasa, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan telah menerima serah terima tersangka dan barang bukti ( tahap II) perkara tindak pidana Asusila dari penyidik Polsek Lunang Silaut, atas nama Sudito (42) warga Lunang Silaut.

Hal itu dibenarkan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pessel, Balai Lasa Akfa Wisman, SH melalui Jaksa Penuntut Umum Rudi Purwanto, SH, jika perkara tindak pidana Asusila atas nama tersangka Sudito (42), yang korban mengalami ganguan disabililtas dan bisu.

“Kita saat ini sedang meengumpulkan bukti lainya, sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pessel, “ jelas Rudi, Selasa (25/2).

Di terangkan Rudi, untuk melakukan penyidikan dan keterangan dari korban Jaksa Cabang Balai Selasa telah meminta bantuan dari ahli untuk mendampingi dalam hal pemeriksaan, karena korban mengalami ganguan disabalitas dan bisu. Dari keterangan sementara dari korban dan tersangka sudah kita dapatkan, namun saat ini sedang melakukan novum ( bukti dan keterangan baru).

“Dari penyidik Polsek Lunang Silaut, tersangka di kenakan pasal 285 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun,” kata Rudi.

Namun karena ada beberapa keterangan lain yang telah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang lain dari keterangan korban, maka Jaksa Penuntut Umum akan melapis pasal tersebut dengan pasal 286 yang ancaman hukuman 12 tahun, dimana ada unsur paksaan terhadap korban.

“Korban ada tetangga sendiri, dan satu nagari dan kecamatan dengan tersangka,” kata Rudi Purwanto.

Kiini terhadap tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Kelas IIB Painan, sambil menunggu bukti baru. ** Findo/Rio

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*