
Padang, Editor.- Foto AJo Yusafni, terpidana kasus korupsi SPJ Fiktif Rp 62,5 Milyar di lingkungan PU provinsi Sumatera Barat, yang sedang menghirup udara bebas tanpa pengawalan, beredar luas di media sosial. Dalam foto tersebut, Ajo Yusafni dengan wajah berseri menggunakan baju kaos merah dan topi warna biru, sedang melenggang sendiri, tanpa seorangpun yang sedang mengawalnya.
Padahal, Ajo Yusafni diketahui baru saja dijatuhi hukuman 9 tahun penjara, karena terbukti bersalah dalam kasus SPJ fiktif yang merugikan negara sebesar Rp 62,5 milyar. Seharusnya, Yusafni sedang berada di dalam rumah tahanan (Rutan) Anak Air Kota Padang, untuk menjalani masa hukumannya.
Foto tersebut diambil oleh seseorang warga yang kenal dekat Ajo Yussafni berada di kota Bukittinggi, dan kemudian menyebarkannya ke grup-grup whatsapp dan kolega-koleganya.
Untuk mengklarifikasi beredarnya foto Yusafni tersebut, Kepala Kantor Kemenkumham Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso, menggelar konfrensi pers di kantornya, Selasa (10/07) malam.
Semula Kakanwil Hukum dan HAM mengelak bahwa tahanan harus ada izin kepala Lapas dan kepala Rutan anak Air. Namun dengan ada dsakan dari foto yag beredar, baru di verifikasi memang ada Ajo Yusafni berobat terapi jadwal rutin tiga kali dalam sebulan rutin di Bukittinggi.
Dwi membenarkan jika yang beredar tersebut merupakan foto Ajo Yusafni, terpidana kasus korupsi SPJ fiktif Rp 62,5 milyar.
“ Ajo Yusafni memiliki riwayat penyakit jantung, dan yang bersangkutan meminta izin untuk pergi berobat ke Bukittinggi dan keluarganya menjamin keselamatannya, sehingga tak perlu lagi pengawalan dari Kemenkumham,” ucap Dwi Prasetyo Santoso, Kakan Kemenkumham Sumbar.
Dwi menambahkan, saat ini Ajo Yusafni sudah kembali ke rutan Anak Air untuk menjalani masa hukumannya.** Afridon
Leave a Reply