SPBU di Kampung Pondok Kota Pariaman, Jual Premium Dengan Fee Rp 10.000.- Per Jerigen

Pariaman, Editor.- Penjualan premium bersubsidi yang sejatinya buat kendaraan umum dan pribadi kepada pedagang kaki lima dengan jerigen oleh SPBU N0. 14.225.512 (PT. Bungus Sumbar Lestari) di Jalan Dipenegoro Kampung Pondok Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman sangat mengganggu pelayanan dan membuat masyarakat kecewa.

Pelayanan konsumen pakai jerigen yang dilakukan oleh manager SPBU, Anto, dari pukul 17.30 hingga 20.30 WIB ke[ada pedagang kaki lima dengan imbalan Rp 10.000.- untuk satu jerigen isi 35 liter ini dinilai mengganggu pelayanan terhadap konsumen pengguna subsidi premium.

Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha dan Menengah, Gusneyeti Zaunit mengatakan, akan bertindak tegas perusahaan yang menjual Bahar Bakar Minyak (BBM ) premium pada jerigen yang di peruntukan buat kenderaan umum dan pribadi ke pedagang kaki lima.
“Sesuai dengang Peraturan Presiden no 191 tahun 2014, SPBU harus mengutama kendaraan umum roda empat dan roda dua. Bukan untuk pedagang kaki lima,” tegas Gusneyeti.

Tokoh masyarakat Kota Pariaman Agus juga mengatakan, pembelian pakai jerigen sudah lama dilakukan oleh manager SPBU Kampung Pondok, Anto, karena mengantongi surat izin dan rekomadasi dari Dinas perikanan untuk penjualan premium dengan jeringen buat nelayan, dengan ketentuan 1 nelayan hanya diperbolehkan membeli dua jerigen isi 70 liter.
Dari pengakuan pedagang kaki lima yang tak mau disebut namanya mengatakan, awalnya pakai rekomodasi Dinas Perikanan. Setelah itu karena sudah ada hubunga baik manager SPBU Kampung Pondok, dengan ada uang tip 1 jerigen Rp10. 000.- ribu untuk jerigen isi 35 liter pembelian bisa dilakukan meskipun tanpa surat rekomendasi.

Terkait masalah tersebut, Kelapa Dinas Perikanan Kota Pariaman, Dasril mengatakan, akan mengevaluasi rekomendasi pembelian BBM primium subsidi dan telah memeritahkan Kabid Penangkapan untuk mendatangi SPBU Kampung Pondok Kecamatan Pariaman Tengah.
Kapolres Pariaman AKBP Andri Kurniawan melalui Kasat Intel Iptu Syafruddin juga mengatakan akan menindak SPBU Kampung Pondok, kalau memang rekomodasi buat nelayan diubah fungsi buat pedagang kaki lima. ** Afridon

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*