Soal Minang Mart, DPRD Sumbar ‘Masih’ Berjanji Memanggil SKPD Terkait

Padang, Editor.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar ‘masih’ berjanji akan memanggil Struktur Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait dengan pengelolaan Minang Mart dalam waktu dekat ini. Pemanggilan itu dimaksudkan guna didengar keterangannya terkait pengelolaan Minang Mart yang diduga telah melenceng dari konsep awalnya.

Penegasan itu diungkapkan Wakil Ketua DPRD Sumbar Guspardi Gaus usai pertemuan tertutup dengan pakar ekonomi dan pengusaha retail di DPRD Sumbar, Selasa (6/12) petang. Pertemuan tertutup yang dimulai sekitar pukul 14.00 ini dipimpin Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim dan dihadiri Prof. Sarifuddin Karimi serta Prof. James Hellyward berikut sejumlah pengusaha retail di Padang.

“Dari pertemuan tadi, kami di DPRD Sumbar melalui Komisi II dan III, akan memanggil Pemprov Sumbar, dalam hal ini SKPD terkait pengelola Minang Mart untuk berdialog bersama dengan pengusaha retail dalam waktu dekat. Sebab, pemerintah daerah (Pemprov Sumbar-red) harus punya keberpihakan pada pengusaha yang sudah ada (incumbent-red) dalam mengelola Minang Mart ini,” kata Guspardi Gaus.

Sehari sebelumnya (Senin, 5/12) sudah digelar pertemuan serupa dengan para peda­gang retail ini bersama Hendra Irwan Rahim dan Guspardi Gaus didampingi Sekwan Raflis dan beberapa anggota Komisi III lainnya. Dalam pertemuan itu, para pengusaha retail menilai Minang Mart sudah melenceng dari konsep awal dan dinilai tidak berpihak pada pedagang kecil.

Alasannya, Minang Mart yang dikelo­la PT Retail Minang Modern (RMM) saat ini beroperasi pada tempat yang berdekatan dengan usaha rakyat. Lambat laut, keberadaannya dikuatirkan dapat mematikan pedagang kecil karena melakukan intervensi harga.

“Sebagai contoh adanya mo­nopoli harga, minyak goreng yang modalnya Rp23 ribu, oleh pedagang biasa tentu akan dijual Rp24 ribu. Namun di Minang Mart mereka bisa menjual sesuai modal seharga Rp23 ribu. Sistem yang mereka jalankan itu akan mematikan pedagang kecil, hingga nantinya mereka bisa bebas mematok harga sesukanya,” ujar Muhamad Yani, salah satu pengurus asosiasi pedagang retail dalam pertemuan itu.

Ditambahkannya, jika peme­rintah daerah ingin Minang Mart tetap beroperasi, harus  ada aturan yang jelas, baik menyangkut waktu buka, lokasi pendirian, soal harga barang dan lain-lain. “Jika tetap jalan dengan kon­sep yang ada sekarang, tunggu sajalah para pedagang kecil ini binasa. Minang Mart akan ber­kembang, sementara pasar-pasar tradisional akan mati,” pung­kasnya.

Sementara Ketua Asosiasi Pedagang Ritel Indonesia (APRINDO), Fir­daus juga mengatakan kehadiran Minang Mart bisa menjadi pintu masuk bagi peritel-peritel besar lain dengan menggunakan kedok nama daerah. Kemudian secara perlahan akan membu­nuh usaha pedagang lokal.

Untuk itu, Firdaus minta pemprov mengkaji ulang keberadaan Minang Mart, termasuk adanya unsur monopoli dan kapitalisme dalam sistem opra­sionalnya. “Kami bukan menolak keberadaan Minang Mart, tapi harus jelas konsepnya apa dan bagaimana?” tandas Firdaus.

Menanggapi keluhan para pedagang ini, Ketua DPRD Sumbar Hendra Irwan Rahim berjanji, seluruh aspirasi tadi akan disam­paikan ke Pemprov dan diper­juang­kan sampai menemui titik temu. “Kita akan meminta masukan dari berbagai kalangan untuk melihat secara jernih dan objektif guna menjawab keluhan pedagang,” ucap Hendra.

DPRD, lanjut Hendra, tidak bisa menjustifikasi konsep Mi­nang Mart itu salah, atau sebaliknya tuntutan pedagang  yang benar. “Untuk itu kita akan undang para pakar memberikan masukan, kemudian kita bahas di komisi terkait, baru setelah itu kita undang gubernur untuk membahas tuntas soal Mi­nang Mart ini,” papar Hendra berharap kepada pemprov untuk menangguhkan dulu operasional Minang Mart yang lain.**Herman/Martawin

[tribulant_slideshow gallery_id=”3″]

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*